Pengamat Transportasi Imbau Warga Waspada Kecelakaan-Bencana saat Nataru 2024

Pengamat Transportasi Imbau Warga Waspada Kecelakaan-Bencana saat Nataru 2024

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 19 Des 2023 02:00 WIB
Lalu lintas di Tol Surabaya-Gempol saat arus balik Lebaran 2023.
Llau lintas di Tol Surabaya-Gempol (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Mobilitas masyarakat bakal meningkat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Tak hanya di darat, namun juga udara dan laut.

Berdasarkan hasil survei online pergerakan masyarakat pada masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan tahun 2023, diprediksi akan ada 26,03 juta jiwa atau 24,19% warga yang akan bepergian dengan mobil pribadi. Lalu, disusul 20,14 juta jiwa atau 18,71% pemotor, 13,39 juta atau 12,63% menggunakan kereta api antar kota, 13,38 juta atau 12,43% dengan pesawat, hingga kapal penyeberangan mencapai 4,81 juta jiwa atau 4,47 persen.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan potensi kecelakaan di masa Nataru 2024 dengan lonjakan mobilitas pemudik menjadi tantangan besar. Bahkan dianggap berat dalam pencegahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pergerakan jutaan kendaraan tersebut menantang dalam rekayasa lalu lintas agar lancar serta terutama memberi keselamatan dan keamanan masyarakat. Padahal, dengan berkendara pribadi, masyarakat bertanggung jawab dengan keselamatan dan keamanan sendiri dari aspek keandalan moda dan kompetensi," kata Djoko dalam keterangannya yang diperoleh detikJatim, Senin (18/12/2023).

Djoko menyebut ada 22 potensi yang tak terpisahkan. Yakni kecelakaan karena wisata dan melewati pelintasan.

ADVERTISEMENT

"Kendaraan tak layak, tetapi masih dipakai. Tidak terampil tetapi (nekat) mengemudi, dan kurang waspada atau tidak patuh aturan akan meningkatkan risiko kecelakaan," ujarnya.

Maka dari itu, ia ingin masyarakat juga perlu mempertimbangkan musim hujan intensitas naik sebagai faktor lain yang memicu peningkatan potensi kemacetan dan kecelakaan. Sebab, akses menuju lokasi wisata yang rentan terkena banjir, longsor, ambles, licin, berliku, menanjak, dan menurun menjadi lebih berbahaya.

Selain itu, kondisi jalan yang padat dan cenderung macet juga akan melelahkan fisik serta mental pengendara. Sehingga, kelelahan itu, lanjut Djoko, membuat proses pengambilan keputusan menjadi bias dan lebih berisiko.

"Jika mengemudi alami kelelahan, sebaiknya segera beristirahat di rest area (jika di jalan tol) atau mencari tempat yang nyaman beristirahat (jika di jalan non tol)," tuturnya.

Tak hanya itu, Djoko mengklaim tempat istirahat bagi pengemudi bus wisata di lokasi wisata juga kurang mendapat perhatian dari pengelola tempat wisata. Sehingga, pengemudi bus wisata kerap beristirahat di dalam kabin bus atau di luar bus dengan menggelar alas tidur untuk menghilangkan kepenatan selama mengemudi bus.

"Di samping itu, masih ada risiko kian bertambah jika melewati pelintasan sebidang antara jalan rel dengan jalan raya. Di sini, faktor-faktor pemicu kecelakaan itu ialah waktu (lama perjalanan), konstruksi jalan, kondisi cahaya, cuaca, jumlah lajur jalan, permukaan jalan dan rel, jenis dan usia kendaraan, median, lebar, dan geometrik jalan, jumlah kereta, serta keberadaan palang pintu," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu.

Djoko menerangkan, pada pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor paling lama 8 jam sehari. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudi kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Sementara, dalam Permen Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyebutkan pengemudi wajib istirahat paling lama 15 menit setelah mengemudikan kendaraan selama 2 jam berturut-turut.

"Hal itu bertujuan agar menjaga agar kondisi pengemudi tetap prima," tutupnya




(pfr/iwd)


Hide Ads