Puluhan pengendara sepeda motor tak berkutik saat polisi melakukan razia di Kota Kediri. Mereka yang kedapatan menggunakan knalpot bising atau brong dan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi standar ditindak.
Razia dilakukan jajaran Polres Kediri Kota di kawasan Jalan Airlangga dan PK Bangsa Kota Kediri, Sabtu (16/12/2023) malam. Polisi memberhentikan pengendara motor yang melanggar.
"Kami berhasil menjaring 49 kendaraan roda dua," kata Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa kepada detikJatim, Minggu (17/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan pengendara sepeda motor tersebut ditilang. Sementara sepeda motornya diamankan ke Mapolres Kediri Kota.
Pemotor bisa mengambil kendaraan usai tahun baru 2023. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap dan penggunaan knalpot brong saat perayaan Nataru.
"Motornya kami bawa dan amankan ke polres. Bisa diambil atau menjalani sidang usai tahun baru 2023. Diganti dengan knalpot aslinya, baru kami persilakan kendaraannya dibawa pulang. Mereka juga harus melaksanakan proses penebusan tilang," jelasnya.
Andhini mengatakan, patroli dan razia dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan sepeda motor berknalpot brong. Juga untuk mengantisipasi balap liar di jalan protokol Kota Kediri.
"Kami melakukan razia khususnya knalpot brong karena masyarakat, para pengguna jalan lain selalu mengeluhkan kebisingan knalpot brong, aksi kebut-kebutan di akhir pekan di jalan utama Kota Kediri," ungkapnya.
Dalam kegiatan patroli tersebut masih banyak pengendara yang berupaya melarikan diri dan menabrak anggota yang berjaga. Tidak hanya itu, masyarakat yang geram melihat aksi balap dan ugal-ugalan tersebut meneriaki pengendara dan berupaya ikut menangkap.
"Kami ingin Kota Kediri bebas dari knalpot bising. Tadi ada upaya pengendara motor berusaha melarikan diri dan menabrak anggota polisi yang berjaga di jalan. Bahkan, warga juga ikut geram melihat aksi kebut-kebutan dan suara bising knalpot," pungkas Andhini.
(irb/sun)