Alat Peraga Kampanye di Kota Blitar Dicopot Paksa gegara Langgar Aturan

Alat Peraga Kampanye di Kota Blitar Dicopot Paksa gegara Langgar Aturan

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 15 Des 2023 15:07 WIB
APK di Blitar ditertibkan
APK yang ditertibkan di Blitar (Foto: Fima Purwanti)
Kota Blitar -

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berukuran besar di sepanjang Jalan Protokol Kota Blitar dicopot paksa. Pencopotan dilakukan karena APK itu dinilai menyalahi aturan Perwali dan Perda.

Tim Bawaslu Kota Blitar bersama petugas Satpol PP Kota Blitar menurunkan APK berukuran besar yang ada di sejumlah jalan Protokol menggunakan kendaraan sky lift.

"Selama 3x24 jam tidak diindahkan kami koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan (APK) ini," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

APK di Blitar ditertibkanAPK di Blitar yang ditertibkan (Foto: Fima Purwanti)

Nur Aziz mengatakan penertiban APK itu dilakukan setelah pemasangannya dinilai melanggar aturan Perwali maupun Perda Kota Blitar karena dipasang di jalan protokol dan sudah dilakukan imbauan.

"Karena ini melanggar Perwali dan Perda juga, jadi tindak tegas. Sebelumnya sudah ada pemberitahuan lewat surat, tapi tidak dilakukan perbaikan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ada 28 APK yang ditertibkan petugas gabungan. Baik APK sejumlah parpol berukuran besar di tengah jalan Protokol maupun APK di sepanjang Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani (sisi barat), dan Jalan Merdeka.

"Kalau total yang melanggar kami belum merinci, ada banyak. Tapi untuk ini (yang diturunkan) ada sekitar 28 APK," imbuhnya.

Kata Nur Aziz, APK yang telah diturunkan itu akan dikumpulkan menjadi satu. Bawaslu Kota Blitar memperbolehkan apabila peserta pemilu ingin mengambil APK itu.

"Peserta pemilu yang mau ambil APK kami persilakan. Untuk pengambilan bisa menghubungi, karena nanti akan dikumpulkan dulu," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads