Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan mengubah wajah baru staf ahli menjadi sosok yang garang. Ia tak ingin pekerjaan yang diemban staf ahli Pemkot Surabaya cuma duduk-duduk saja.
"Jadi, Insyaallah staf ahli yang garang akan segera terwujud dan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Surabaya itu," kata Eri di ruang kerjanya, Sabtu (9/12/2023).
Keputusan Eri tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya itu merupakan penjabaran dari Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Keputusan Wali Kota Surabaya itu ialah Staf Ahli mengikuti dan/atau memberikan saran atau masukan pada rapat atau diskusi pembahasan/perumusan kebijakan daerah yang meliputi pembahasan anggaran, pembentukan produk hukum daerah, isu strategis, atau hal-hal lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, staf ahli melalui sekda bisa mengundang kepala perangkat daerah dan atau pihak terkait lain atas disposisi wali kota dan/atau sekretaris daerah dan/atau inisiatif sendiri untuk mendapatkan data, dokumen dan/atau informasi dari Perangkat Daerah.
Untuk mendapatkan data itu, perangkat daerah wajib menyediakan dan memberikan data, dokumen, dan atau informasi yang diminta staf ahli, dan staf ahli membuat telaah staf kepada wali kota melalui sekretaris daerah melalui pendapat berdasarkan data, dokumen, dan atau informasi yang diperoleh.
Eri sendiri menginginkan staf ahli yang bisa memberikan rekomendasi dan masukan kepada wali kota. Termasuk soal kepala dinas ini harus dibatalkan, kepala dinas ini kerjanya jelek, dan lain sebagainya.
Baginya, staf ahli itu harus bisa memberikan masukan dan rekomendasi kepada wali kota melalui sekda. Khususnya terkait kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil oleh wali kota.
"Itulah staf ahli yang sebenarnya, sama seperti Stafsus Presiden yang posisinya bisa memberikan masukan-masukan dan rekomendasi, bukan staf ahli yang hanya pelengkap dan duduk-duduk saja. Tidaklah. Staf ahli itu sebenarnya sama, sama eselonnya, pendapatannya sama, kalau hanya duduk saja enak dong?" Jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa staf ahli adalah orang-orang pilihan. Meski mereka memegang anggaran, berbeda dengan Kepala Perangkat Daerah (PD), staf ahli berhak mengusulkan kebijakan, mengevaluasi kebijakan, dan memberi masukkan apa yang perlu dilakukan wali kota dan mereview semua aturan.
"Nantinya, staf ahli ini juga akan berputar seperti biasa, kepala dinas ke staf ahli dan bisa juga staf ahli ke kepala dinas," ujarnya.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB karena ternyata Menpan sebelumnya juga sudah memberikan arahan bahwa staf ahli bisa dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
"Jadi, sekarang bisa dilakukan evaluasi 3 bulan sekali, lalu setahun bisa diturunkan, kalau dulu 2 tahun," pungkasnya.
(dpe/dte)