Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, terus giat dalam upaya meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk memenuhi hak konstitusional warganya, terutama anak-anak melalui penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bojonegoro Tutik Agustin menyatakan penerapan KIA dianggap sebagai suatu kewajiban yang perlu dijalankan oleh pemerintah daerah.
"Implementasi KIA menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah, karena ketika pemda mampu, maka wajib menerapkannya," ujar Tutik dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, penerbitan KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Kewajiban memiliki KIA diterapkan pada anak-anak mulai dari usia nol hingga tujuh belas tahun atau enam belas tahun.
Tutik menegaskan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui KIA dapat diwujudkan dengan optimis melalui partisipasi aktif masyarakat dan kerja sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain berfungsi untuk memenuhi hak anak, KIA juga memiliki peran penting dalam menjamin akses umum dan menghindari praktik perdagangan anak. Di Bojonegoro, jumlah pembuatan KIA mencapai puluhan ribu setiap tahun. Berdasarkan data rekapitulasi setiap kecamatan, pada tahun 2019, tercatat sebanyak 41.977 KIA dibuat, sementara pada tahun 2020 tercatat sebanyak 22.874 pembuatan. Pada tahun 2021, tercatat 22.095 pembuatan KIA.
Tutik menjelaskan KIA merupakan data tunggal yang sangat bermanfaat untuk mengantisipasi kemungkinan data ganda di masa mendatang. Selain itu, KIA juga bermanfaat untuk mengetahui kebenaran data sejak dini, bukan hanya pada saat pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(prf/ega)