Aturan Naik Pesawat Terbang, Apa Saja yang Dilarang?

Aturan Naik Pesawat Terbang, Apa Saja yang Dilarang?

Savira Oktavia - detikJatim
Rabu, 06 Des 2023 21:15 WIB
Ilustrasi pesawat dan bandara
Ilustrasi pesawat terbang/Foto: AP II
Surabaya -

Ada aturan naik pesawat terbang yang harus dipatuhi penumpang agar dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. Apa saja yang dilarang?

Ketika melakukan perjalanan jarak jauh, pesawat terbang kerap menjadi pilihan karena memiliki banyak keunggulannya. Seperti soal kecepatan dan kenyamanan perjalanan.

Dikutip situs Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), terdapat lima kecelakaan fatal di antara 32,2 juta penerbangan yang terjadi pada 2022. Sehingga moda transportasi ini dapat dikatakan aman dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, moda transportasi ini berisiko tinggi apabila terjadi kesalahan. Oleh karena itu, penumpang sangat penting untuk mengetahui hal-hal terkait keselamatan ketika menggunakan pesawat terbang.

Lantas, hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa atau dilakukan ketika naik pesawat terbang? Berikut panduan keselamatan bagi penumpang pesawat terbang dikutip situs Safety Sign Indonesia.

ADVERTISEMENT

Aturan yang Harus Dipatuhi Ketika Naik Pesawat Terbang:

Aturan Plus Three Minus Eight atau disebut juga sebagai Critical Eleven atau satu menit paling kritis, mengungkapkan ada dua momen paling krusial yang dapat membahayakan penerbangan pesawat. Dua momen itu yakni tiga menit setelah pesawat lepas landas, dan delapan menit sebelum mendarat.

Untuk menjamin keselamatan dan meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan, para penumpang perlu memahami panduan keselamatan naik pesawat terbang. Terutama ketika situasi darurat.

1. Daftar Bahan/Barang yang Tidak Diperbolehkan

Berdasarkan aturan dalam PM No. 80 Tahun 2017 dan SE No. 015 Tahun 2018, terdapat ketentuan daftar barang yang tidak diperbolehkan dalam penerbangan. Berikut rinciannya:

  • Alat peledak atau sesuatu yang mengandung bahan mudah meledak.
  • Senjata, baik itu senjata api, senjata tajam tradisional, senjata yang menggunakan tekanan angin, dan senjata tajam lainnya.
  • Alat berbahaya, seperti senjata mainan, senjata tiruan yang dapat disalahgunakan.
  • Cairan yang mengandung bahan kimia dan gas yang dapat melumpuhkan, seperti semprotan merica, gas air mata, pembasmi hewan, dan sebagainya.
  • Obyek dengan ujung atau sisi tajam yang dapat menimbulkan cedera serius.
  • Barang berbahaya, seperti bahan peledak, bahan atau barang perusak, bahan atau zat berbahaya lainnya.
  • Powerbank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau berkapasitas lebih dari 32.000 mAh.
  • Rokok elektronik.
  • Pemantik dan korek api.

2. Persiapan Sebelum Berangkat

  • Penumpang diharapkan memesan tiket pesawat langsung dari situs resmi maskapai penerbangan atau agen travel terpercaya, baik secara online maupun offline.
  • Perhatikan ketentuan berat maksimal bagasi maskapai yang digunakan.
  • Cari tahu letak terminal dari maskapai yang digunakan.
  • Siapkan tiket dan kartu identitas yang masih berlaku.
  • Siapkan diri dan barang bawaan dengan cara memastikan kesehatan jasmani maupun rohani, bekal makanan dan obat pribadi, tidak membawa atau menggunakan barang berharga yang berlebihan, mengenakan pakaian dan alas kaki yang nyaman, serta membawa bagasi secukupnya.
  • Hindari bahan atau barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin atau bagasi.

3. Saat Berada di Pesawat Terbang

Tahap Pre-Flight (Sebelum Masuk Pesawat)

  • Tidak membawa barang-barang terlarang yang dapat membahayakan penerbangan.
  • Mematuhi dan mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan yang dilakukan petugas keamanan penerbangan.
  • Untuk menjaga agar barang bawaan tetap aman selama berada di bandara, para penumpang menghindari meletakkan uang dalam koper atau kotak keamanan ketika proses pemeriksaan, menghindari berjalan mendahului tas ketika melewati detektor logam, mengawasi tas dan barang bawaan, serta selalu mengingat barang bawaan.

Tahap In-Flight (Saat Penumpang Masuk Pesawat dan Selama Penerbangan)

  • Mematuhi petunjuk awak kabin.
  • Baca kartu atau buku petunjuk keselamatan yang diletakkan di depan tempat duduk.
  • Melipat meja dan menegakkan sandara kursi.
  • Tidak melepas sabuk pengaman selama penerbangan.
  • Mematikan telepon selular selama penerbangan.
  • Mematikan lampu supaya tanda arah evakuasi di lantai kabin dapat terlihat.
  • Mengetahui lokasi penyimpanan dan cara menggunakan alat keselamatan dan kesehatan yang tersedia di pesawat.
  • Memperhatikan jalur dan pintu darurat yang akan dibuka saat evakuasi berlangsung.
  • Mengingat lokasi dan jarak kursi menuju pintu darurat.
  • Membuka penutup jendela supaya dapat mengetahui medan pendaratan yang akan dihadapi.
  • Apabila terjadi kecelakaan, penumpang harus mengikuti arahan dari awak kabin dan mengevakuasi diri secepatnya dari pesawat.
  • Tidak boleh bercanda tentang bom
ilustrasi pesawat lepas landasilustrasi pesawat lepas landas/ Foto: Unsplash @jramos10

Sebagaimana aturan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 54 berbunyi setiap orang di dalam pesawat selama penerbangan tidak diperkenankan melakukan beberapa hal sebagai berikut:

Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin.

  • Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan.
  • Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat terbang yang dapat membahayakan keselamatan.
  • Perbuatan asusila.
  • Perbuatan yang menganggu ketentraman.
  • Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Tahap Post-Flight (Setelah Pesawat Mendarat)

  • Tidak melepaskan sabuk pengaman dan berdiri sebelum diperbolehkan oleh awak kabin
  • Tidak mengambil alat-alat keselamatan.
  • Harap gunakan telepon seluler setelah sampai di gedung terminal.

Artikel ini ditulis oleh Savira Oktavia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sun/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads