Bercanda soal bom di pesawat bisa kena pidana. Pelaku akan dijerat Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan konsekuensi mendekam dalam penjara.
Hari ini, Rabu (6/12/2023), pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD mengalami keterlambatan penerbangan dari Bandara Juanda, Surabaya. Pesawat dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta itu mendapat ancaman bom.
Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda membenarkan ancaman bom tersebut datang dari seorang penumpang. Setelah ditanya petugas, penumpang tersebut ternyata cuma bercanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," jelas General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (6/12/2023).
Dikutip situs resmi Kementerian Perhubungan RI, jangan jadikan bom sebagai bahan candaan di kawasan bandar udara apalagi di atas pesawat terbang. Menjadikan bom sebagai bahan candaan di pesawat terancam 8 tahun penjara. Berikut ini penjelasannya.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di mana orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Sanksi sesuai Pasal 437 UU No.1 Tahun 2009
- Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini ditulis oleh Nadza Qur'rotun A, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sun/iwd)