Dua warga Desa Gunung Rancak, Robatal, Sampang diamankan dan dibawa ke kantor polisi buntut demo ricuh di depan kantor bank penyalur Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Demo itu sendiri dilanjutkan ke Kejari setempat.
"Dua orang sudah kami amankan, saya rasa teman-teman sudah dilihat sendiri seperti apa," kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro kepada wartawan, Senin (/12/2023).
Siswantoro menambahkan pihaknya terpaksa mengamankan dua warga tersebut karena dinilai sebagai provokator saat demo berlangsung di Jalan Wahid Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya yang melanggar pasti kita amankan, termasuk yang memprovokasi," ujar Siswantoro.
Tak hanya ricuh, demo di kantor bank tersebut juga diwarnai dengan blokade jalan. Massa juga sempat ditemui pihak bank. Namun karena tak puas, massa selanjutnya terlibat saling dorong dan berakhir ricuh.
Usai demo tersebut, massa selanjutnya bergeser ke kantor Kejari Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Di sana massa juga memprotes penetapan Bendahara Desa Desa Gunung Rancak sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BLT dana dana desa.
Massa menuntut Kejari Sampang bertindak profesional dan proporsional. Sebab penetapan status tersangka tersebut dinilai penuh kepentingan politik.
"Kami minta kejaksaan tidak bekerja sesuai orderan dari lawan politik Kepala Desa sehingga masyarakat yang dirugikan," kata Agus koordinator aksi.
"Yang dilaporkan BLT tidak tersalurkan tetapi yang dijadikan tersangka Pendamping penyaluran bukan perbankan pemilik kewenangan penyaluran ini aneh. Untuk itu Kami minta kasus ini dihentikan dan dikaji ulang " imbuhnya.
Massa yang datang ke Kejari Sampang, kemudian ditemui Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Kedunya menemui langsung massa untuk membantah tudingan kasus yang diselidiki pihaknya memiliki tendensi politik.
"Kami pihak kejaksaan sudah mengamankan semua data dari bank penyalur, tidak ada itu namanya tendensi politik." Kata Kasi Pidsus Kejari Sampang Satrio
Pihak kejaksaan juga, lanjut Sutrisno, sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke bawah dari temuan inspektorat. Ia mengaku sudah bekerja sesuai aturan yang ada.
"Semua tindakan termasuk penetapan tersangka sudah ada SOP nya. sehingga kami tidak bisa serta merta menetapkan ataupun membatalkan proses hukum yang sudah berjalan," tandas Satrio.
(abq/iwd)