Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2024 ditetapkan Gubernur Jatim naik 4,42% dibandingkan UMK 2023. Nominal kenaikan upah di Surabaya itu sebesar Rp 199.999,81 atau bila dibulatkan menjadi Rp 200 ribu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta semua pihak menerima keputusan soal UMK itu. Terutama para pengusaha di Kota Pahlawan.
Dia meminta agar para pengusaha memberikan upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah pasti kami minta pengusaha mengikuti keputusan. Kalau sudah ditetapkan oleh Gubernur, kita harus menjalankan semuanya. InsyaAllah pengusaha akan menjalankan," kata Eri, Jumat (1/12/2023).
Eri mengatakan, pemkot mengikuti kaputusan yang ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Keputusan itu menurutnya sudah mempertimbangkan banyak hal.
"Beliau pasti sudah memiliki pertimbangan matang. Dari sisi buruh seperti apa, dari sisi pengusaha seperti apa. Sehingga kami dari Pemkot Surabaya akan mengikuti," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat pengajuan UMK Surabaya 2024, Pemkot Surabaya mengusulkan kenaikan upah 6,13%. Serikat pekerja mengusulkan kenaikan 15% sedangkan pengusaha 3,66%.
Keputusan yang diambil Gubernur Jatim, UMK Surabaya 2024 hanya naik 4,42%, lebih rendah dari pengajuan Pemkot dan lebih rendah dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,13%.
(dpe/iwd)