Sederet Fakta Rumah Pendiri Arema Akhirnya Berhasil Dieksekusi

Sederet Fakta Rumah Pendiri Arema Akhirnya Berhasil Dieksekusi

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 29 Nov 2023 11:39 WIB
Rumah pendiri Arema akhirnya dieksekusi
Rumah pendiri Arema akhirnya dieksekusi. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Rumah pendiri Arema mendiang Lucky Adrian Zaenal atau akrab disapa Lucky Acub Zaenal akhirnya dieksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi rumah tersebut pada Selasa (28/11/2023).

Eksekusi kembali dilakukan setelah sempat tertunda. Rumah seluas 424 meter persegi di Jalan Lembah Tidar, Kav I RT 5/RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu masuk dalam pelelangan.

Berikut sejumlah fakta eksekusi rumah pendiri Arema:

1. Warga Surabaya Beli Lewat Pelelangan

Johanes Budijanto Widjaja warga Margorejo Indah, Margorejo, Wonocolo, Surabaya yang berhasil mendapatkan lelang rumah itu. Ia memenangkan pelelangan rumah itu pada tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Masih Ditempati Istri dan Anak Pendiri Arema

Meski rumah telah dimenangkan Johanes, istri Lucky bernama Hendrawati Endah Noveni bersama dua anaknya masih menempati rumah tersebut. Mereka bahkan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur meja hijau.

Namun, semua upaya itu tak membuahkan hasil. PN Malang tetap mengeksekusi rumah pendiri Arema pada Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENT

3. Eksekusi Alot hingga Ancaman Bunuh Diri

Eksekusi pertama pun berjalan alot. Sebab, anak kedua Lucky berusaha menghalang-halangi proses eksekusi dengan mengancam bunuh diri.

Kemudian dilakukan negosiasi antara keluarga Lucky dan pemenang lelang. Sehingga, ada kesepakatan eksekusi ditunda karena keluarga Lucky berencana kembali membeli rumah tersebut.

"Termohon akan membeli kembali objek rumah dengan jangka waktu dua minggu," ujar Panitera PN Malang Rudy Hartono kepada awak media pada Selasa (28/11/2023).

4. Eksekusi Kembali Dilakukan

Namun, hingga jangka waktu yang ditetapkan, keluarga Lucky tak kunjung membeli rumah tersebut. Sehingga pemohon kembali mengajukan eksekusi dan dilakukanlah eksekusi pada Selasa (28/11/2028).

"Setelah dua minggu, hasil kesepakatan belum terlaksana. Sehingga, pihak pemohon mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi, dan pada hari ini (Selasa) eksekusi dilaksanakan," ungkapnya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, PN Malang melakukan pengosongan rumah tersebut. Tidak terjadi kendala apapun selama eksekusi berlangsung. Seluruh barang-barang dikeluarkan dan diletakkan di depan rumah ditutupi dengan terpal.

"Sebenarnya pemohon sudah menyiapkan tempat untuk menampung berikut alat dan tenaga angkut. Tapi termohon tidak menghendaki dan meminta agar barang-barangnya diletakkan di depan rumah dan ditutupi terpal agar tidak terkena hujan," ungkap Rudy.

Rudy menegaskan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang tersebut berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 4 Desember 2019. Yaitu, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 2454, luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.




(irb/dte)


Hide Ads