Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah merespons pengaduan masyarakat dengan menggelar operasi cipta kondisi kamtibmas dini hari tadi.
"Aduan tersebut masih di dominasi gangguan kamtibmas adanya aksi trekbut (Trek-trekan dan kebut-kebutan) dan knalpot suara bising, ini sangat mengganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi," kata Budi Hermanto kepada wartawan di kantornya, Minggu (26/11/2023).
Selain merazia kendaraan yang dipakai aksi balap liar dan knalpot bising, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK serta pengendara tanpa SIM dan helm.
"Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat," tegasnya.
Pelanggar yang diamankan pada razia dini hari ini, lanjut dia, banyak didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai balap liar. Selain juga modifikasi diluar spek standar pabrikan.
"Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan," tegasnya.
Untuk membuat efek jera, kapolresta akan memberi sanksi lebih berat terhadap pelanggar. Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang. Lebih lama 1 bulan dari sebelumnya cuma dilakukan penahanan selama 2 bulan.
Keseriusan Kapolresta Malang Kota menindak pelanggar, tidak pandang bulu. Razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang saja. Namun kendaraan luar kota, juga ditindak tegas, apabila memang melanggar peraturan yang berlaku.
"Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban Jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang," tandasnya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim menambahkan, operasi digelar dengan menyisir sejumlah titik yang ditenggarai menjadi tempat balap liar.
Tim gabungan bergerak mengintai sejumlah lokasi sejak Sabtu (25/11/2023) pukul 23.00 WIB sampai Minggu (26/11/2023), pukul 04.00 WIB.
Titik sasaran, kata Akhmad Fani, diantaranya Jalan Panji Suroso, Jalan Ahmad Yani, Simpang empat Kaliurang, Simpang tiga Ciliwung, dan Jalan Borobudur.
"Operasi cipta kondisi demi menciptakan suasana aman dan nyaman untuk masyarakat. Ada 400 personel gabungan dilibatkan dalam operasi, baik unsur Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP," imbuhnya.
Semua barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor, saat ini terparkir di Mako Polresta Malang Kota dan telah dilaksanakan proses penindakan tilang oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota.
(mua/fat)