Polisi menetapkan Bayu Trinanto (58), sopir Izusu Elf sebagai tersangka kecelakaan maut di Lumajang. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan tanpa palang Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Minggu (19/11/2023) menewaskan 11 orang dan 4 luka berat.
Penetapan tersangka warga Kembang Kuning Kulon yang membawa Elf nopol N 7646 T ini hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
"Berdasarkan olah TKP petugas gabungan serta keterangan saksi dan gelar perkara kami simpulkan bahwa saudara BT sopir mikrobus kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang kepada wartawan di mapolres, Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil olah TKP yang dilakukan polisi dan pemeriksaan saksi, diketahui sebelum kecelakaan warga meneriaki sopir jika ada KA Probowangi yang akan lewat.
Selain itu, KA Probowangi sudah menghidupkan lampu sorot dan klakson pada jarak 1 Km dan 500 meter sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
"Dari keterangan saksi, warga sempat meneriaki jika ada kereta api akan melintas. Kereta api juga sudah membunyikan klakson dan lampu sorot," tambahnya.
Hingga kini, sopir masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Lumajang karena mengalami trauma kepala dan luka kategori sedang.
Dia menyebut sopir terbukti lalai sehingga menyebabkan 11 orang meninggal dan 4 orang mengalami luka berat. Sedangkan kendaraan Elf sudah dievakuasi ke Polsek Klakah. Sementara lokomotif diamankan di Stasiun Gubeng Surabaya.
Kini, tersangka dijerat pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kealpaan seseorang yang mengakibatkan orang lain meninggal serta pasal 360 KUHP yang mengatur kealpaan hingga menyebabkan orang lain luka dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(abq/fat)