Pemkot Surabaya tak main-main dalam menindak tegas tempat hiburan malam yang menerima anak usia di bawah umur. Bukan lagi teguran yang dilayangkan, tetapi langsung dilakukan penyegelan saat itu jika ketahuan.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan saat ini Satpol PP Surabaya tengah mengumpulkan surat pernyataan dari setiap Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Salah satu isi dalam surat pernyataan itu ialah tidak menerima tamu dengan usia di bawah umur.
Ketentuan usia tamu juga dimasukkan ke dalam salah satu izin usaha hiburan malam. Bila nekat menerima, maka saat itu juga tempat usaha akan disegel, meskipun izin lainnya sudah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan investasi di Surabaya, ada RHU, ada aturan hukumnya diperbolehkan. Tapi jaga Kota Surabaya. Kalau ga dijaga, saya tutup pasti," kata Eri saat ditemui detikJatim, Kamis (9/11/2023).
"Kan dia (tempat hiburan malam) melanggar. Izinnya kan pasti ada syaratnya. Ketika melanggar, tak selesaikan. Karena ini nasib anak bangsa, ga bisa main-main. Kalau pelanggaran kecil, oke. Tapi kalau pelanggaran anak bangsa dirusak, ga ada maaf, selesaikan secara adat," tambahnya.
Sementara Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser meminta pelaku usaha hiburan malam untuk bersikap tegas pada tamu. Khususnya pada batas usia, agar tidak menyalahi izin usaha.
"Anak di bawah umur, jangan. Kan itu tidak diperbolehkan. Mereka juga harus sadar, anak di bawah umur, mereka harus mengerti, generasi bangsa, larang masuk. Jangan hanya mengambil untuk dan memasukkan semua usia, kan ga boleh begitu juga," jelasnya.
Tidak hanya tempat usaha yang akan ditindak, tetapi anak usia di bawah umur yang nekat pergi dan diizinkan masuk hiburan malam juga diberi sanksi. Agar sama-sama mendapatkan efek jera.
"Kita juga akan sasar anak-anak di bawah umur. Kalau anak di bawah umur dalam satu lokasi akan kita tindak tegas. Karena menyangkut generasi bangsa," ujarnya
Fikser mengatakan hingga kini pihaknya masih belum menemukan tempat hiburan malam yang membiarkan anak di bawah umur masuk. Namun dia meyakini ada tempat yang tak melarang anak-anak menikmati hiburan malam.
"Langsung kita segel (jika ditemukan anak di bawah umur, ga pakai lama. Selama kita cek kemarin belum ketemu, tapi kami yakin ada," pungkasnya.
(dpe/iwd)