Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nestlé Indonesia Kejayan (SBNIK) dan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) berunjuk rasa ke PT Nestlé Indonesia Pabrik Kejayan, Pasuruan. Massa menolak pemutusan hubungan kerja (PKH) 126 buruh PT Nestlé.
Nestlé sendiri selama 50 tahun atau sejak tahun 1971 telah beroperasi di Indonesia. Selama itu pula Nestlé telah menciptakan manfaat bersama untuk konsumen, karyawan, mitra bisnis, dan bumi.
"Saat ini, perusahaan sedang melakukan penyesuaian bisnisnya sehingga menjadi lebih tangkas dan efisien sehingga dapat terus memberikan peluang untuk dapat terus tumbuh dalam jangka waktu ke depannya," ujar Manajemen PT Nestlé Indonesia dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen menambahkan sebagai hasil dari perubahan tersebut, maka ada dampak bagi karyawan.
"Sebagai hasil dari perubahan ini, dengan menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak. Perusahaan akan melakukan yang terbaik untuk meminimalkan dampak dari perubahan ini untuk karyawan dan memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnis," kata manajemen.
Meski ada dinamika tersebut, Nestlé Indonesia tetap berkomitmen terhadap pembangunan Indonesia. Dengan hasil perubahan itu Nestlé percaya bisnisnya akan lebih kuat.
"Kami percaya transformasi ini dapat memperkuat bisnis kami di Indonesia, dan memungkinkan kami untuk terus menciptakan manfaat bersama di seluruh negeri," tandas manajemen.
Dalam demonya, massa buruh membawa sejumlah poster-protes bertuliskan 'Nestle Indonesia Stop Killing Jobs and Destroying Livelihoods Respect Human Rights' 'Save Our Jobs' hingga 'Selamatkan Pekerjaan di Nestle'.
Ahmad Fauzi, korlap aksi dari SBNIK, mengatakan ada 126 buruh yang di-PHK oleh PT Nestle Indonesia Kejayan Factory. Fauzi menilai PHK ini sepihak karena menurutnya tidak ada negosiasi sebelumnya dengan para buruh.
"Jadi dari perusahaan mem-PHK karyawan, anggota kita, 126 orang, " ujar Fauzi.
Fauzi menyebut bahwa PHK harusnya dilakukan melalui mekanisme voluntary atau sukarela. Namun, para buruh anggota SBNIK yang di-PHK ini, dia sebut tidak diajak berdiskusi dan negosiasi, sehingga terkesan dipaksa.
(dpe/iwd)