Sejarah panjang memperjuangkan kemerdekaan tidak terlepas dari peran para pejuang. Tak heran apabila sejumlah tokoh mendapat gelar pahlawan karena jasa-jasanya. Tercatat sebanyak 200 orang pejuang mendapat gelar pahlawan nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan dapat diartikan sebagai seseorang yang berperan besar melalui pengorbanan dan keberaniannya untuk membela kebenaran atau pejuang yang gagah dan berani.
Melansir detikJateng, gelar pahlawan tidak hanya diberikan kepada tokoh yang terjun langsung melawan penjajah untuk memperjuangkan kemerdekaan, tetapi juga kepada para tokoh yang turut berjuang di bidang tertentu untuk mencapai kemerdekaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokoh yang mendapat gelar ini kerap dijuluki pahlawan nasional. Undang-Undang 20 Tahun 2009 menyebutkan pahlawan nasional adalah gelar penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Jenis-jenis Gelar Pahlawan
Dilansir dari detikEdu, pahlawan nasional diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, di antaranya Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, serta Pahlawan Ampera. Berikut penjelasannya.
1. Pahlawan Perintis Kemerdekaan
Pertama, pahlawan perintis kemerdekaan diberikan kepada seseorang yang berjuang sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945. Gelar ini juga diberikan negara kepada anggota angkatan bersenjata dalam ikatan kesatuan yang gugur, atau yang dihukum minimal tiga bulan oleh pemerintah kolonial hingga saat proklamasi.
Sejumlah tokoh yang menyandang gelar Pahlawan Perintis Kemerdekaan, di antaranya sebagai berikut.
- Pangeran Diponegoro
- RA Kartini
- Dewi Sartika
- Kapitan Pattimura
- Cut Nyak Dien
- dr. Soetomo
- Ki Hajar Dewantara
- Muhammad Husni Thamrin
- Sisingamangaraja
2. Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Pengertian Pahlawan Kemerdekaan Nasional dijelaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1963, tentang Peraturan Tata Tjara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Indonesia.
Melalui keppres tersebut, Pahlawan Kemerdekaan Nasional diartikan sebagai seseorang yang berjasa kepada tanah air. Ia turut memimpin suatu kegiatan yang bertujuan melawan penjajahan di Indonesia, melawan musuh dari luar negeri.
Ataupun berjasa baik di bidang politik, ketatanegaraan, sosial ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan, yang berkaitan dengan perjuangan memerdekakan dan mengembangkan Indonesia.
Adapun gelar pahlawan tersebut disematkan kepada tokoh-tokoh masa Orde Lama di antaranya sebagai berikut.
- Cut Meutia
- Cut Nyak Dien
- Sisingamangaraja
- Pakubuwono VI, dan masih banyak lagi lainnya.
3. Pahlawan Proklamator
Gelar proklamator disematkan kepada seseorang yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Adapun terdapat dua pahlawan yang memiliki gelar kehormatan sebagai Pahlawan Proklamator Indonesia.
Mereka adalah Soekarno dan Mohammad Hatta. Gelar tersebut diberikan oleh Presiden Soeharto saat peringatan Hari Pahlawan pada 1986. Pemberian gelar ini juga termuat dalam Keppres 81/1996.
4. Pahlawan Kebangkitan Nasional
Gelar kehormatan ini diberikan kepada tokoh yang telah berjuang pada masa kebangkitan nasional Indonesia. Seperti diketahui, masa kebangkitan nasional berkaitan dengan pendirian organisasi pemuda Budi Utomo.
Organisasi ini didirikan pada 20 Mei 1908. Kelahiran organisasi pemuda Budi Utomo mendorong tercetusnya Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei. Adapun tokoh Pahlawan Kebangkitan Nasional sebagai berikut.
- dr. Soetomo
- HOS Tjokroaminoto
- Wahidin Soedirohoesodo
- Ki Hajar Dewantara
- dr. Cipto Mangunkusumo
- Douwes Dekker
5. Pahlawan Revolusi
Pahlawan Revolusi merupakan satu jenis gelar kehormatan yang ditujukan kepada sejumlah perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI di Jakarta dan Yogyakarta pada 1965.
Adapun tokoh yang menyemat gelar kehormatan Pahlawan Revolusi di antaranya sebagai berikut.
- Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani
- Letjen (Anumerta) Suprapto
- Letjen (Anumerta) Siswondo Parman
- Letjen (Anumerta) M.T. Haryono
- Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan, dan masih banyak lagi lainnya.
Baca juga: 10 Puisi untuk Hari Pahlawan 10 November |
6. Pahlawan Ampera
Gelar Pahlawan Ampera disematkan kepada seseorang yang menjadi korban setelah memperjuangkan kemerdekaan, dan menegakkan serta melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 berdasarkan Pancasila.
Gelar kehormatan ini dimuat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor TAP MPRS XXIX/MPRS/1966. Mereka yang mendapat gelar ini di antaranya sebagai berikut.
- Hasanuddin
- Ahmad Karim
- Haris Munandar
- Zubaedah
- Ikhwan Ridwan Rais, dan masih banyak lagi lainnya.
Itulah enam jenis gelar pahlawan nasional. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Nabila Meidy Sugita, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/dte)