55 Hari Jelang Akhir Jabatan, Khofifah Klaim Semua Janji Kampanye Terwujud

55 Hari Jelang Akhir Jabatan, Khofifah Klaim Semua Janji Kampanye Terwujud

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 06 Nov 2023 23:30 WIB
Gubernur Jatim Khofifah bersama Wagub Jatim Emil Dardak dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Gubernur Jatim Khofifah bersama Wagub Jatim Emil Dardak dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak akan mengakhiri masa jabatannya secara resmi pada 31 Desember 2023. Kurang 55 hari lagi. DPRD Jatim pun telah mengirim surat usulan pemberhentian keduanya ke Kemendagri.

Khofifah mengatakan usulan pemberhentian ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang menurutnya telah terbangun harmonis di Jawa Timur.

"Pada intinya, tugas saya dan Pak Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk periode ini akan berakhir pada 31 Desember 2023 bulan depan. Sesuai undang-undang, maka selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ujar Khofifah di Surabaya, Senin (6/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas semua sinergitas yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis. Baik antara Eksekutif dengan legislatif, serta dengan seluruh elemen strategis dan stakeholder lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan. Terima kasih partisipasi aktif semua masyarakat Jawa Timur," lanjutnya.

Di penghujung masa jabatannya ini Khofifah mengklaim bahwa visi dan misi serta program Nawa Bhakti Satya yang telah ia gaungkan sejak masa kampanye telah dia wujudkan selama masa kepemimpinannya bersama Wagub Emil Dardak.

ADVERTISEMENT

Visi 'Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang Adil, Sejahtera, Unggul dan Berakhlak dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Partisipatoris Inklusif melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong' menurutnya sudah dilaksanakan dalam 7 misi strategis.

Misi pertama mengupayakan keseimbangan pembangunan ekonomi, baik antarkelompok, antarsektor maupun antarwilayah. Kedua terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan sosial dengan memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan.

Misi ketiga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Jawa Timur yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan pendidikan serta membangun kedaulatan pangan. Lalu misi keempat yaitu memberi kemudahan akses terhadap lapangan pekerjaan dan keterhubungan wilayah.

Selanjutnya, misi kelima mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan partisipatoris. Kemudian misi keenam memperkuat demokrasi kewargaan untuk menghadirkan ruang sosial yang menghargai prinsip kebhinekaan.

Serta misi ketujuh mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan untuk menjamin keselarasan ruang ekologi, ruang sosial, ruang ekonomi dan ruang budaya.

Ketujuh misi itu kemudian dipertajam dengan perumusan Nawa Bhakti Satya yakni dengan 9 bhakti. Yaitu Jatim Sejahtera, Jatim Sehat dan Cerdas, Jatim Kerja, Jatim Akses, Jatim Agro, Jatim Berkah, Jatim Berdaya, Jatim Amanah, serta Jatim Harmoni.

"Visi dan Misi Provinsi Jawa Timur serta Nawa Bhakti Satya tersebut telah kami laksanakan dengan baik. Dengan segala kemampuan dan kecerdasan membangun kerja yang berinisiatif, kolaboratif dan inovatif yang melibatkan semua warga dan aktor-aktor strategis Jawa Timur (partisipators)," tegasnya.

"Sehingga kami dapat menghasilkan tidak saja warga Jawa Timur yang berbahagia dan sejahtera namun juga menghasilkan putra-putri Jawa Timur sebagai Game Changer (pengubah permainan atau keadaan)," tandasnya.

Sosok Game Changer ini, kata Khofifah sangat dibutuhkan oleh Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan hingga krisis di masa depan. Di antaranya krisis kebutuhan energi yang sehat, tantangan mengejar kedaulatan pangan, kebutuhan pendanaan di masa transisi, tantangan digital, dan dorongan masif dalam riset dan teknologi.

"Tujuan kami adalah kesejahteraan, kebahagiaan, dan lahirnya bibit-bibit unggul sebagai pengubah keadaan yang mampu berpikir dan bekerja dengan penuh inisiatif, kolaboratif, dan inovatif, bukan sekedar whisfull thinking," imbuhnya.

Selain itu, berbagai kemajuan dan penghargaan yang telah diraih dalam kurun 5 waktu terakhir dia sebut menjadi bukti bahwa kerja kerasnya selama ini menjadikan Jawa Timur terus maju dan melaju.

"Ini menjadi gambaran bahwa kami tidak pernah berhenti bergerak dan berjuang untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini. 'Optimis Jatim Bangkit, Terus Melaju'. Motto ini menjadi penyemangat kami untuk terus bekerja keras dan berikhtiar mengharap rida Allah SWT," tegasnya.

Segera digantikan penjabat gubernur. Baca di halaman selanjutnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dalam aturan itu, maka akan diangkat Penjabat (Pj) Gubernur sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Pemilihan serentak nasional 2024.

Karena adanya proses itu maka pada 31 Desember 2023 akan terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah di Provinsi Jawa Timur. Untuk itu, Gubernur Khofifah berharap agar DPRD Jatim bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan Penjabat yang akan dilantik.

"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapa pun yang nanti menjadi Penjabat Gubernur Jawa Timur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih dan apresiasi penuh atas dedikasi, ikhtiar, dan kerja keras Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak selama ini dalam membangun Jawa Timur.

"Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini," pungkasnya.

Diketahui, masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024. Hal ini sesuai Keputusan Presiden RI No 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Oleh sebab itu, mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan berakhir di tanggal 31 Desember 2023 mendatang.

Usulan pemberhentian keduanya ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak serta Pimpinan DPRD Jatim dan disaksikan puluhan anggota DPRD Jatim, Sekretaris Daerah Prov. Jatim Adhy Karyono, serta jajaran Ka OPD Pemprov Jatim.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads