Dalam video yang beredar tampak mempelai perempuan memegang buket uang pecahan Rp 100 ribu. Ia bersanding dengan seorang anak laki-laki mengenakan kopiah, baju putih dan sarung terus menebar senyum. Di video itu disebut anak yang menikah berusia 10 tahun.
Camat Robatal Deas Steny mengaku telah mengantisipasi informasi yang tidak benar di media sosial tersebut. Sebab, ada warganya yang bertunangan diviralkan menikah di usia dini.
"Makanya tadi malam kami konfirmasi secara lengkap (Pj Desa Tragih dan Pandiyangan) tentang kebenarannya bahwa yang benar adalah pertunangan, bukan pernikahan seperti yang disebar di media sosial," kata Deas dilansir detikJatim, Kamis (2/11/2023).
Deas lalu meluruskan usia kedua bocah tersebut 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 MTs. Bukan usia 10 tahun yang beredar di media sosial.
"Usia keduanya sama sama 14 tahun, tidak benar kalau sepuluh tahun. Dan beberapa tokoh masyarakat setempat juga memastikan tidak ada acara nikah siri," kata Deas.
Dia mengungkapkan pertunangan berlangsung pada 22 Oktober itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Menurut keterangan keluarga, pertunangan tersebut dilakukan karena kedua anak suka sama suka.
"Orang tuanya tidak memiliki hubungan kekerabatan, kedua orang tuanya sama-sama kerja di Malaysia sehingga karena keduanya saling suka akhirnya diikat dengan pertunangan," tambahnya.
Menurut Deas, pertunangan itu juga telah disepakati kedua keluarga anak tersebut. Sebab dengan begitu, kedua anak juga diharapkan mampu menjaga kehormatan masing-masing keluarga.
"Karena keduanya satu sekolah beda pondok, makanya keluarganya memutuskan untuk ditunangkan. Sebab biasanya jika tidak diikat dengan pertunangan jadi perbincangan tetangga," ungkapnya.
Deas menjelaskan pertunangan di Madura juga tak mengenal batas usia. Pertunangan bisa dilakukan asal ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Keluarga mengaku paham soal aturan minimal usia pernikahan, sehingga mereka sudah memastikan dan sudah membuat pernyataan tidak menikahkan anak mereka sebelum genap usianya," tandas Deas.
Kejari Sampang turun tangan setelah mendengar dua anak diviralkan menikah. Kini, kejari melakukan penelusuran setelah mendapat atensi dari Kejati Jatim.
"Ramainya di media sosial Itu pernikahan anak 10 tahun di Madura. Ini sampai di Kejati, makanya kami diperintah untuk menelusuri informasi yang beredar," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi, Kamis (2/11/2023).
Menurut Wahyudi, pihaknya mengaku punya kewenangan untuk membatalkan jika benar terjadi pernikahan di bawah umur.
(abq/fat)