Ratusan Warga Ngeluruk Perhutani Blitar, Tuntut Bebaskan 38 Ribu Hektare Lahan

Ratusan Warga Ngeluruk Perhutani Blitar, Tuntut Bebaskan 38 Ribu Hektare Lahan

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 27 Sep 2022 14:15 WIB
Massa aksi di depan kantor Perhutani Blitar
Massa aksi di depan kantor Perhutani Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Kota Blitar -

Ratusan warga menamakan diri front perjuangan petani mataraman (FPPM) menggeruduk kantor Perhutani Blitar. Mereka menuntut pembebasan lahan yang telah dikeluarkan dari wilayah kerja Perhutani Blitar oleh KLHK agar bisa dimanfaatkan warga tanpa ada pungutan liar dari oknum atau mafia tanah/hutan.

Berdasarkan pantauan detikJatim, ratusan orang itu datang ke Perhutani Blitar yang ada di Jalan Sudanco Supriadi, Kota Blitar. Sejumlah banner hingga poster berisikan tuntutan dibentangkan selama aksi damai itu.

"Kami memaksa Perhutani menandatangani kesepakatan, karena KLHK sudah mengeluarkan SK tentang pembebasan lahan. Itu harus direalisasikan, tanpa ada oknum yang mengambil kepentingan lagi," ujar Koordinasi Aksi Muhammad Triyanto kepada awak media, Selasa (27/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia sebutkan sesuai SK. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, KLHK akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 hektare yang ada di Jawa dari Perhutani. Selanjutnya, hutan itu akan dijadikan sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

"Di Blitar ada sekitar 38 ribu hektare yang dilepas KLHK untuk keperluan sosial dan redis. Tapi saat ini masih ada temuan pungli, bagi hasil, dan sebagainya oleh oknum Perhutani. Ini harus dilaporkan ke penegak hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ada 5 tuntutan yang disampaikan oleh FPPM saat orasi depan kantor Perhutani Blitar itu. Pertama massa menuntut pelaksanaan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN. Kedua, tangkap dan pecat oknum perum Perhutani di Jawa yang terbukti menghambat dan menggagalkan KHDPK.

Selanjutnya, poin ketiga tangkap dan adili para mafia hutan. Poin keempat tangkap dan adili para mafia tanah. Poin terakhir agar tata kelola hutan secara bersih, demokratis, dan kerakyatan segera diwujudkan.

Mengenai tuntutan warga, Adm Perhutani Blitar Teguh Jati Waluyo membenarkan terkait SK dengan segala turunannya yang telah dikeluarkan KLHK. Ia tegaskan, pihak Perhutani akan patuh dan tunduk dengan aturan yang diberikan oleh pemerintah.

"Dengan menandatangani pakta integritas yang diajukan ini, kami berkomitmen tidak membiarkan adanya praktek pungli para kepada penggarap 38 ribu hektare lahan KHDPK. Untuk itu kami mohon tetap ada pengawalan dari semua pihak," pungkasnya.

Massa FPPM melanjutkan aksi itu ke Kantor Pemkab Blitar untuk menyampaikan tuntutan yang sama. Ada sekitar 300 orang lebih yang menjadi peserta aksi yang merupakan warga perwakilan dari Desa/Kecamatan yang bersinggungan dengan lahan tanah itu.




(dpe/iwd)


Hide Ads