Upacara Hari Sumpah Pemuda akan digelar pada 28 Oktober 2023. Tidak hanya teks Sumpah Pemuda, Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 juga akan dibacakan.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023 yang dibuat Kemenpora, upacara Hari Sumpah Pemuda 2023 sifatnya khidmat dan sederhana.
Peserta upacara bisa pelajar, mahasiswa, pemuda, pramuka, PMR, unsur SKPD, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, pemerintah kabupaten, kota dan provinsi, kementerian dan lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam upacara tersebut ada pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 dan pembacaan teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.
Kemudian menyanyikan lagu Satu Nusa Satu Bangsa dan lagu Bangun Pemudi Pemuda. Selain lagu kebangsaan Indonesia Raya saat mengibarkan bendera Merah Putih.
Berikut ini teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 untuk Upacara Hari Sumpah Pemuda 2023.
![]() |
Teks Pancasila
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Teks Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh Tari Pagusa, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sun/fat)