Satpol PP tidak cukup memintai keterangan Wiwik Winarti terkait ulah Masriah, emak-emak penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya di Sidoarjo. Tetangga lain juga akan dipanggil.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan hari ini pihaknya memintai keterangan 3 saksi Wiwik dan keluarganya sesuai berita acara.
Satpol PP, kata Anas, akan mengumpulkan keterangan dari saksi lain terkait aksi tak terpuji yang dilakukan oleh Masriah. Selain Wiwik dan keluarganya, pihaknya juga akan mengumpulkan keterangan dari tetangga Masriah lainnya. Termasuk Ketua RT dan Ketua RW setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menutup kemungkinan ketua RT dan RW juga kami panggil. Selain itu, tetangganya juga kami panggil. Nanti kami persiapkan semua," kata Anas.
Hari ini, Wiwik Winarti dan keluarganya datang memenuhi panggilan Satpol PP untuk memberikan keterangan terkait Masriah yang kembali berulah.
Wiwik datang bersama Nur Mas'ud menantunya dan Wike putrinya. Turut serta mendampingi mereka kuasa hukum keluarga Dimas Pangga Putra. Mereka mendapat surat panggilan Satpol PP itu pada Kamis (19/10) dan diminta hadir ke Kantor Satpol PP Sidoarjo hari ini.
"Pertama yang dimintai keterangan saya, selanjutnya Wike dan Nur Mas'ud," kata Wiwik setelah memberikan keterangan kepada Satpol PP.
Wiwik menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Satpol PP seputar Masriah yang kembali berulah dengan membuang sampah di akses jalan menuju rumahnya.
"Ada sekitar 4 pertanyaan, semua sudah saya jawab. Tetapi soal waktu, tanggal, dan jam pembuangan sampah saya lupa. Semua sudah ada di video yang saya serahkan ke Satpol PP," kata Wiwik.
Kuasa Hukum Wiwik Dimas Pangga Putra membenarkan bahwa hari ini ketiga kliennya dimintai keterangan oleh penyidik dari Satpol PP.
Dia menyebutkan bahwa Masriah diduga kembali melanggar pasal 8 ayat (1) huruf c, Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Memang benar hari ini 3 klien saya dimintai keterangan di Satpol PP. Keterangan ketiganya ini sebagai bukti bahwa Ibu Masriah telah melanggar Perda No 10 Tahun 2013. Kami berharap ada sanksi semaksimal mungkin agar yang bersangkutan jera," kata Dimas.
(dpe/iwd)