Mahfud Md Masih Jadi Menteri Berstatus Cawapres, Puan Sebut Tak Harus Mundur

Mahfud Md Masih Jadi Menteri Berstatus Cawapres, Puan Sebut Tak Harus Mundur

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 21 Okt 2023 23:02 WIB
Mahfud MD resmi diumumkan sebagai cawapres dari Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Mahfud Md (Foto: Grandyos Zafna)
Surabaya -

Mahfud Md masih menjadi bagian dari Menteri Kabinet Indonesia Maju meski telah dideklarasikan sebagai Cawapres Ganjar Pranowo. Hingga kini Mahfud masih menjabat sebagai Menkopolhukan dan belum keluar dari jajaran menteri Presiden Jokowi.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan pengunduran diri dari kabinet sebagai menteri tidak diharuskan. Meski menteri tersebut manju dalam Pilpres 2024.

"Kan tidak ada aturan yang menyatakan menteri kalau kemudian maju dalam kontestasi Pilpres harus mundur," kata Puan usai mengahdiri acara silaturahmi bersama Gus dan Ning di Grand City, Surabaya, Sabtu (21/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puan mengatakan terdapat aturan yang tidak mengharuskan menteri untuk mundur saat Pilpres.

"Itu sudah ada aturannya," kata Puan.

ADVERTISEMENT

Dalam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024. Artinya tidak harus mengundurkan diri.

Aturan ini terdapat dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2) bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sedangkan Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri hanya perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden. Cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan menteri tidak perlu mundur dari jabatan ketika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).

Hal itu sudah tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK pun telah menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.




(esw/iwd)


Hide Ads