Warung Gang Amboina yang terletak di Jalan KH. Moh Kholil Kelurahan Demangan, Bangkalan turut menjadi sasaran pemasangan banner peringatan pajak 10 persen. Warung ini disebut tak taat membayar pajak 10 persen ke Pemkab.
Namun, siang ini, banner yang dipasang di rumah makan tersebut telah diturunkan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Amina Rachmawati mengatakan penurunan itu dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan tadi malam dari pihak rumah makan dan pemerintah.
"Hasil kesepakatannya yaitu Warung Gang Amboina bersedia untuk turut mendukung program pemerintah untuk mematuhi pajak 10 persen yang telah diberlakukan," ujar Amina, Sabtu (21/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pemasangan banner di tempat itu sebelumnya dilakukan karena ada ketidaksesuaian pajak yang dibayarkan oleh pihak pengelola. Setelah dilakukan evaluasi, pengelola bersedia untuk mengikuti aturan yang ada.
"Sebenarnya untuk Amboina itu bukan tunggakan tapi mereka membayar sesuai dengan yang ada waktu itu sebelum saya menjabat. Sehingga saat ini dilakukan penyesuaian," tambahnya.
Ia mengaku, hingga saat ini hanya rumah makan Amboina yang telah patuh terhadap pajak 10 persen tersebut. Sehingga, banner di tempat lain seperti di rumah makan Bebek Sinjay hingga RM Rizky belum diturunkan.
"Sementara masih Amboina. Kami juga terus melakukan evaluasi agar bisa menjadi lebih baik," pungkasnya.
(hil/iwd)