Praktik prostitusi online di sejumlah hotel di Kota Malang dibongkar Satpol PP setempat. Tiga perempuan pekerja seks komersial (PSK) terjaring operasi. Mereka diamankan di sebuah hotel di Jalan Letjen Sutoyo.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, ketiga perempuan yang diamankan berinisial L (43) asal Dampit Kabupaten Malang, Y (43) asal Jember dan S (25) asal Jakarta.
"Dari pengakuannya, mereka baru pertama kali terjaring operasi. Untuk modusnya sama, tawarkan pijat plus-plus," jelas Rahmat kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rahmat, ketiga perempuan tersebut kedapatan menawarkan Open BO menggunakan salah satu aplikasi tertentu. Dengan tarif yang ditawarkan dalam satu kali kencan yakni sebesar Rp 700 ribu.
"Yang ditawarkan harganya Rp 700 ribu sekali kencan. Tapi nett-nya, antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Sehari biasanya bisa menerima tiga sampai empat tamu," tutur Rahmat.
Ketiganya langsung dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Malang di area perkantoran Mini Block Office. Selanjutnya akan dimintai keterangan dan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 25 Oktober 2023 mendatang.
Rahmat mengatakan penertiban tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satpol PP Kota Malang. Dari laporan tersebut, pihaknya mulai melakukan pengembangan hingga melakukan penertiban kepada para pelaku. Ketiganya akan dikenakan pelanggaran Perda 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Jadi ini tadi kita operasi terkait pajak. Lalu kebetulan, memang ada dugaan (Open BO) dan juga dari pengaduan masyarakat. Akhirnya kami juga sudah menyiapkan tim, dan memancing. Begitu menunjukkan kamar, terbukti dan kita amankan," pungkasnya.
Insert foto- Tiga wanita kedapatan membuka jasa open BO saat diinterogasi petugas Satpol PP (dok Satpol PP)
(abq/iwd)