12 KA Alami Keterlambatan Datang di Stasiun Gubeng Imbas Kereta Anjlok

12 KA Alami Keterlambatan Datang di Stasiun Gubeng Imbas Kereta Anjlok

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 18 Okt 2023 18:47 WIB
Situasi di Stasiun Gubeng Surabaya
Stasiun Gubeng Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Pasca-kejadian anjloknya KA Argo Semeru pada Selasa (17/10/2023), PT KAI telah berupaya melakukan serangkaian proses evakuasi sarana dan perbaikan jalur rel dengan melibatkan puluhan petugas. Sebanyak 4 crane, 1 Kereta Penolong, serta 1 MTT dikerahkan untuk melakukan evakuasi pada rangkaian kereta api tersebut.

"Untuk penyebab kejadian kecelakaan kereta api tersebut, KAI bersama pihak-pihak terkait seperti KNKT, Kemenhub, dan Kepolisian terus menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan ini," ungkap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif pada keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (18/10/2023).

Dampak insiden tersebut pun masih dirasakan hingga hari ini. Berdasarkan informasi dari Pusat Pengendali Operasional KA di Daop 8 Surabaya pukul 15.00 WIB, terdapat beberapa KA jarak jauh mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun Surabaya Gubeng, di antaranya :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. KA Pandalungan relasi Gambir - Surabaya - Jember, terlambat 14 menit;
2. KA Jayabaya relasi Pasarsenen - Surabaya - Malang, terlambat 70 menit;
3. KA Jayakarta relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng terlambat 107 menit;
4. KA Malabar relasi Bandung - Malang terlambat 125 menit;
5. KA Gajayana relasi Gambir - Malang terlambat 100 menit;
6. KA Gumarang relasi Pasarsenen - Surabaya Pasarturi terlambat 60 menit;
7. KA Harina relasi Bandung - Surabaya Pasarturi terlambat 50 menit;
8. KA Mutiara Selatan relasi Bandung - Surabaya Gubeng terlambat 185 menit;
9. KA Ranggajati relasi Jember - Surabaya Gubeng - Cirebon, terlambat 20 menit;
10. KA Logawa relasi Jember - Surabaya Gubeng - Purwokerto, terlambat 20 menit;
11. KA Majapahit relasi Pasarsenen - Malang, terlambat 32 menit;
12. KA Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, terlambat 13 menit.

KAI juga akan memberikan kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini. Dalam pemberian kompensasi, KAI mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

ADVERTISEMENT

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

"KAI menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar," pungkas Luqman.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads