PAN Jatim Akui Gibran Masuk Pertimbangan Internal Usai Putusan MK

PAN Jatim Akui Gibran Masuk Pertimbangan Internal Usai Putusan MK

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 18 Okt 2023 18:19 WIB
Ketua PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig
Ketua PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

DPW PAN Jawa Timur merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Tentu kami menghormati putusan MK sebagai positif legislator yang memiliki kewenangan untuk membuat norma. Dan, keputusan ini adalah hal positif bagi peningkatan kualitas demokrasi kita, karena politik Indonesia hari ini bergerak pada pemilih muda, jadi sangat kontekstual," kata Ketua PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (18/10/2023).

Menurut Rizki, PAN Jatim konsisten untuk memperjuangkan hak konstitusi dan kepentingan politik anak muda agar memiliki kesempatan yang luas untuk berkiprah dalam kepemimpinan politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK ini mesti dibaca sebagai afirmasi politik bagi masa depan kepemimpinan anak-anak muda Indonesia," ujarnya.

Soal nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memantik polemik terkait keputusan MK ini, Rizki berpendapat bahwa ini adalah bagian dari konstelasi politik yang berkembang dari sekian nama anak-anak muda yang berpengalaman menjadi kepala daerah berprestasi dan menjadi sorotan media.

ADVERTISEMENT

"Yang juga harus dicermati, selain Mas Gibran, dengan Keputusan MK ini ada beberapa kepala daerah berusia muda yang juga punya potensi turut berkiprah dalam kontestasi dalam capres dan cawapres," ujar Rizki Sadig.

Rizki menuturkan, jika ia baru saja bertemu dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yang baru berusia 31 tahun, namun jejak keberhasilannya sudah banyak dirasakan oleh masyarakat di Kediri.

"Terbukti pemimpin muda mampu mengelola birokrasi dengan baik dan bisa banyak membawa terobosan untuk perubahan. Jadi, putusan MK ini menjadi hukum positif baru sebagai masa depan baru bagi anak-anak muda Indonesia yang berpengalaman sebagai kepala daerah berprestasi," sebutnya.

Anggota DPR RI ini juga tak memungkiri bahwa nama Gibran telah menjadi alternatif perbincangan di internal PAN Jatim.

"Terkait hal tersebut, PAN Jatim menyerahkan sepenuhnya perkembangan wacana dan konstelasi terbaru politik Indonesia kepada DPP PAN, termasuk munculnya alternatif nama Mas Gibran sebagai anak muda potensial," jelasnya

"Selanjutnya, DPP PAN tentu akan mengkomunikasikan kepada Koalisi Indonesia Maju dan Prabowo sebagai kandidat capres untuk menentukan yang terbaik bagi masa depan kemajuan bangsa," pungkasnya.




(hil/dte)


Hide Ads