Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bisa Cas Gratis di Polrestabes Surabaya

Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bisa Cas Gratis di Polrestabes Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 18 Okt 2023 17:53 WIB
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Polrestabes Surabaya
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Polrestabes Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Pemilik kendaraan listrik di Kota Pahlawan tak perlu bingung mencari pengisian baterai. Sebab Polrestabes Surabaya menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jalan Sikatan tanpa biaya alias gratis.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan layanan SPKLU merupakan bagian dari peningkatan layanan publik yang dilakukan pihaknya.

"Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, kami membangun SPKLU di Polrestabes Surabaya," kata Arif saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (18/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Surabaya saat ini, Arif memastikan hanya ada 4 SPKLU. Maka dari itu, ia turut menggandeng PLN untuk menyediakan SPKLU gratis.

Arif menjelaskan layanan SPKLU tak ada bisa dinikmati oleh anggota kepolisian, namun juga masyarakat yang membutuhkan dan tanpa dipungut biaya.

ADVERTISEMENT
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Polrestabes SurabayaStasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Polrestabes Surabaya Foto: Dok. Istimewa

"Bagi pemilik kendaraan dan para pengunjung Polrestabes Surabaya yang memiliki kendaraan motor listrik silakan manfaatkan layanan ini semaksimal mungkin, kami pastikan ini gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali," ujarnya.

Menurut Arif, SPKLU di Mapolrestabes Surabaya sendiri mempunyai tegangan 220 volt dan bersifat fast charging. Masyarakat yang hendak mengisi cukup dengan melapor di penjagaan.

"Bagi masyarakat yang ingin menggunakan silahkan masuk ke Polrestabes dan parkir di lokasi SPKLU. Posisi dekat masjid juga. Polrestabes kan kantor pelayanan masyarakat, siapa saja bisa masuk tinggal lapor di penjagaan," jelasnya.

Terakhir, Arif berpesan kepada masyarakat yang memanfaatkan SPKLU agar tetap patuh dan tertib berlalu lintas di jalan raya. Kelengkapan kendaraan juga wajib menyertainya.

"Kalau sudah mengisi, tetap berkendara secara aman dan tertib, patuhi lalin dan kelengkapan berkendara di jalanan," tandas Arif.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads