Meski kerap digelar operasi penertiban kendaraan parkir liar di Kota Malang, masih ada saja masyarakat yang melakukan pelanggaran. Hal ini membuat Dinas Perhubungan Kota Malang gedek.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pemasangan rambu hingga penggembokan kendaraan sudah dilakukan. Namun, kata dia, ada sejumlah titik yang menjadi langganan pelanggaran serupa seperti di kawasan RSSA Malang dan Jembatan Celaket.
"Minggu kemarin dua tempat itu sudah kita razia hingga dilakukan penggembokan. Tapi hari ini masih ditemukan mobil parkir sembarangan," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (17/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi penertiban parkir hari ini total terdapat 18 mobil yang digembok. Penertiban itu dilakukan di beberapa titik seperti kawasan RSSA, Jembatan Celaket, kawasan Alun-Alun Merdeka, dan Mal Olympic Garden (MOG).
"Memang dari beberapa titik yang kami operasi jumlah paling banyak pelanggar itu berada di kawasan RSSA," kata Jaya sapaan akrabnya.
Ia menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi dalam penertiban parkir adalah tidak adanya tilang manual. Selain itu, perlu adanya penambahan sanksi sebagai efek jera.
"Dishub tidak ada peraturan daerah untuk sanksi yang lebih tegas seperti denda. Kami hanya melakukan penggembokan saja. Saat ini masih menunggu pembahasan rancangan perda untuk sanksi denda," katanya.
(dpe/dte)