Catat! Warga Kabupaten Blitar Tak Perlu Bayar Parkir di Tepi Jalan

Catat! Warga Kabupaten Blitar Tak Perlu Bayar Parkir di Tepi Jalan

Erliana Riady - detikJatim
Selasa, 17 Okt 2023 22:15 WIB
Parkir tepi jalan umum di Blitar kini tidak dipungut biaya. Sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak 2007.
Parkir tepi jalan umum di Blitar kini tidak dipungut biaya. Sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak 2007. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Kabar baik untuk warga Blitar. Sekarang tak perlu membayar parkir di tepi jalan umum, karena sudah terbayar menjadi satu dengan pajak kendaraan bermotor di STNK.

Menurut Kabid Lantas Dishub Pemkab Blitar Anjar Eko Dwi Atmanto sebenarnya aturan ini mulai berlaku sejak 2007 lalu. Namun, aturan itu diperbaharui sesuai Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum. Bahwa kendaraan yang parkir di tepi jalan umum tidak ditarik biaya parkir alias gratis.

"Kenapa gratis? Karena semua warga Kabupaten Blitar sudah membayarnya menjadi satu saat pembayaran pajak tahunan kendaraan. Di situ ada anggaran untuk pembayaran parkir berlangganan," jelas Anjar kepada detikJatim, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjar mengaku telah memasang plakat perda itu di beberapa titik di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. Rambu lama soal sosialisasi aturan itu sebenarnya sudah terpasang. Namun warnanya telah pudar, sehingga tidak terbaca dengan jelas oleh warga yang parkir di sekitar rambu itu.

Lokasi yang dipilih di area layanan atau fasilitas publik seperti di sekitar Pasar Lodoyo, Sutojayan, di sekitar Pasar Srengat, kemudian di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo hingga Jalan Bromo, Wlingi. Selain itu di perbatasan Kesamben-Kabupaten Malang dan perbatasan Udanawu-Kabupaten Kediri.

ADVERTISEMENT
Parkir tepi jalan umum di Blitar kini tidak dipungut biaya. Sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak 2007.Parkir tepi jalan umum di Blitar kini tidak dipungut biaya. Sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak 2007. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)

Sebanyak 107 juru parkir legal disiagakan di lokasi itu untuk menyosialisasikan aturan terbaru parkir gratis di pinggir jalan umum di wilayah Kabupaten Blitar itu. Anjar juga mengimbau warga Blitar yang menemukan jukir menarik biaya parkir bisa langsung melapor ke call center Dishub Blitar.

"Saya benar-benar tidak tahu, ke mana selama ini (sejak 2007) uang parkir itu. Namun sanksi tegas kami siapkan. Mulai peringatan 1 dan 3. Sampai diberhentikan dari jukir legal yang honornya diambil dari APBD, kami hentikan," tegasnya.

Aturan itu sudah ada sejak 2007 lalu, kenapa baru di sosialisasi sekarang? Anjar menjawab pihaknya tidak cukup anggaran untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.

Anggaran baru dia terima tahun ini kemudian dipakai untuk membuat plakat besi yang menjadi media sosialisasi tentang Perda nomor 6 tahun 2020 yang memuat bahwa parkir tepi jalan umum di Blitar tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain itu, Anjar juga mengakui melakukan pembenahan SDM khususnya jukir legal yang sudah diberi honor Rp 1,9 juta per bulan untuk memperbaiki kinerja mereka. Terutama dengan tegas menolak pemberian uang parkir bagi warga yang belum tahu aturan tersebut.

"Saya akui, kemarin-kemarin itu banyak jukir yang menerima uang parkir. Pertama karena mereka memang belum paham aturan itu. Kedua, ada yang paham tapi sungkan mau menolak. Soalnya sering ada kejadian warga malah mengolok jukir, kurang ya 2.000, kok nggak gelem nrimo?" pungkasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads