Reaksi Wagub Emil Usai MK Tolak Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres

Reaksi Wagub Emil Usai MK Tolak Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 16 Okt 2023 18:52 WIB
Emil Dardak
Wagub Jatim Emil Dardak buka suara usai gugatannya soal batas usia capres-cawapres ditolak MK. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Salah satunya adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Usai gugatannya ditolak oleh MK, Emil mengaku tidak tahu. Ia justru menanyakan hasil keputusan kepada awak media yang ada di Gedung Negara Grahadi.

"Aku dari tadi di dalam eh , nggak ngurusi. Tak lihat sek. Ya itu jawabannya, tak lihat sek. Dikabulkan? Berpengalaman sebagai kepala daerah dikabulkan? Ini saya masih rooming lagi kalau dikabulkan, saya cek lagi. Beneran dikabulkan?" kata Emil saat ditemui detikJatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (16/10/2023).

Pada intinya Emil mendukung apa yang sudah ditetapkan oleh MK hari ini.

"Menghormati keputusan MK dan mendukung aktivis (mahasiswa) yang meminta dukungan saya waktu itu. Ya gimana, wong dulu minta dukungan saya, masak sekarang berubah," ujarnya.

Emil meminta semuanya untuk menghormati keputusan MK. Sebab, menghormati maka sama artinya dengan mendukung.

Ia menceritakan, awalnya ada mahasiswa yang mendatanginya. Antara lain beberapa Ketua BEM, ketua perhimpunan mahasiswa politik. I

"Sudah diteken sama Gus Muhdlor, Gus Barra. Kita dukung saja. Sejak saat itu tidak pernah mantau detail. Pokoknya anak-anak muda punya proses. Saya juga nggak mikir, kita dukung saja," jelasnya.

"'Mas, njenengan ini pemimpin muda, mosok iya nggak mau dukung. Ini loh teman-teman pemimpin muda'. Itu kita dukung, bagus kan," sambungnya sembari menceritakan proses saat perwakilan mahasiswa memintanya mengajukan gugatan ke MK.

Diketahui, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Penggugat itu adalah:

1. Wali Kota Bukittingi Erman Safar
2. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
3. Wagub Jatim Emil Dardak
4. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
5. Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

Para penggugat meminta bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'.

Namun, hari ini MK menolak gugatan dari beberapa daerah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.


(dpe/dte)


Hide Ads