Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali berulah. Kali ini, Masriah membuang sampah di jalan akses ke rumah Wiwik. Perbuatan tidak terpuji ini akan dilaporkan pengacara Wiwik ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo.
Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Julian Kusnandar mengatakan, perbuatan Masriah yang membuang sampah limbah rumah tangga ke jalan depan rumah Wiwik merupakan perbuatan melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27. Perda ini mengatur soal Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan klien, akan melaporkan Ibu Masriah ke Satpol PP terkait apa yang dilakukan itu melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo," kata Julian saat ditemui di rumah Wiwik, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julian menjelaskan, rencananya, pelaporan ini akan dilayangkan ke Satpol PP pada Jumat (13/10). Saat ini, pihaknya telah menyusun draft pelaporan. Sementara itu, kliennya telah menyepakati dan telah membuat surat kuasa.
"Rencana pelaporan ke Satpol PP besok Jumat," jelas Julian.
Julian menambahkan, Masriah telah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Saat ini, Masriah telah membersihkan dan membakar sampah limbah dapur yang dibuangnya di depan jalan rumah Wiwik. Meski demikian, ini tak akan mengurungkan niat Julian dalam melaporkan Masriah.
"Menurut kami pembuangan sampah di jalan akses ke rumah ke klien kami sudah melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo," tandas Julian.
Sekadar mengingatkan, Masriah telah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017. Saat itu, Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
Usai keluar dari penjara, Masriah kembali berulah. Ia diduga menghalangi proses renovasi. Diketahui, rumah Wiwik direnovasi atas bantuan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Tetiba, Masriah meletakkan dua batu besar yang disemen permanen di depan rumah. Entah untuk apa kegunaan batu tersebut. Batu ini menghalangi pikap yang hendak mengirim material bangunan ke rumah Wiwik.
Akhirnya, para pekerja terpaksa mengangkat materialnya dari mobil pikap ke rumah Wiwik secara manual. Ini karena, mobil pikap pengangkut material itu tidak bisa masuk ke depan rumah Wiwik.
Saat ini, perselisihan antartetangga tersebut belum menemui titik temu. Padahal, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sampai turun untuk mendamaikan, namun Masriah absen dalam undangan mediasi yang diberikan Gus Muhdlor. Gus Muhdlor pun kecewa berat.
Mediasi yang harusnya dilakukan di Kantor Balai Desa Jogosatru pada 15 Agustus 2023 itu batal digelar karena Masriah tidak menghadiri undangan itu. Bahkan dia saat itu tidak berada di rumah.
(hil/iwd)