Kenapa Masriah Penyiram Tinja Selalu Berulah, Ini Kata Psikolog

Kenapa Masriah Penyiram Tinja Selalu Berulah, Ini Kata Psikolog

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 10 Okt 2023 16:10 WIB
Masriah penyiram kencing sidoarjo
Masriah penyiram tinja. (Foto: Dok. Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satu bulan dibui tidak membuat Masriah kapok. Emak-emak warga Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo itu kembali berulah membuang sampah di akses jalan menuju ke rumah Wiwik Winarti, tetangga yang pernah dia teror dengan penyiraman air kencing dan tinja selama 7 tahun.

Praktisi psikolog klinis dan forensik Surabaya, Riza Wahyuni SPsi MSi mengatakan bahwa Masriah memiliki masalah dengan kepribadiannya sendiri. Buktinya, meski sudah pernah dipenjara selama 1 bulan ternyata itu tidak membuatnya kapok.

"Tapi kalau melihat cerita dia seperti mengejek, berarti ini karakter yang tidak tepat. Ada masalah di perilaku dan kepribadiannya. Bukan kepada gangguan jiwa, tapi bermasalah dalam konteks hubungan sosialnya dia bermasalah," ujar Riza saat dihubungi detikJatim, Selasa (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza mengatakan bahwa karakter Masriah itu sudah melebih batas kewajaran seseorang yang marah dengan orang lain. Menurutnya, seseorang yang marah dengan orang lain seperti tidak sampai melakukan tindakan yang merugikan seperti itu.

"Semarah-marahnya dia sama tetangga atau siapa pun, harusnya tidak sampai merugikan seperti itu," kata Riza

ADVERTISEMENT

Psikolog klinis yang telah berpengalaman melakukan profiling terhadap para pelaku kejahatan itu juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan Masriah sudah masuk kategori pelanggaran perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum pidana.

Riza menyebut tidak bisa mengetahui apakah Masriah memahami atau tidak bahwa sikapnya yang mengolok-olok itu termasuk meremehkan hukum. Apalagi jika dirinya merasa hanya dihukum 1 bulan saja hingga berani merugikan orang lain.

"Dia bukan dalam kapasitas bermasalah dalam konteks gangguan jiwa, tapi bisa saja dia memang memiliki borderline personality. Tapi dia memahami aturan. Kalau dia ada borderline personality, tapi bukan berarti memiliki borderline personality bisa melanggar aturan," jelasnya.

Dilansir dari situs Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Borderline Personality Disorder (BPD) adalah jenis gangguan mental yang membuat penderitanya sulit mengontrol emosi.

Kondisi itu bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari pengidapnya akibat suasana hati atau mood yang tidak stabil, cemas berlebihan, serta kesulitan menjalani hubungan sosial.

Menurut Riza, penderita BPD tidak termasuk pada gangguan mental yang bisa membuat seorang pelaku kejahatan dimaafkan. Menurutnya, satu-satunya pelaku kejahatan yang bisa dimaafkan hanya orang dengan gangguan jiwa berat atau ODGJ.

Bahkan, bila pun ada indikasi bahwa seorang pelaku kejahatan merupakan ODGJ, pada saat pemeriksaan harus dipastikan lebih dulu apakah pada saat yang bersangkutan melakukan kejahatan sedang mengalami gangguan jiwa atau tidak.




(dpe/fat)


Hide Ads