Pemeriksaan Psikologis Terhadap Masriah Adalah Tanggung Jawab Keluarga

Pemeriksaan Psikologis Terhadap Masriah Adalah Tanggung Jawab Keluarga

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 10 Okt 2023 19:23 WIB
Masriah kembali berulah buang sampah di akses jalan menuju rumah Wiwik
Ulah Masriah buang sampah di akses jalan menuju rumah Wiwik, tetangganya. (Foto: dok. Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Psikolog menilai perlakuan Masriah emak emak di Sidoarjo kepada Wiwik Winarti, tetangganya bisa jadi semakin brutal. Diperlukan adanya pemeriksaan psikologis terhadap perempuan itu.

Praktisi psikolog klinis dan forensik Surabaya Riza Wahyuni SPsi MSi menyarankan adanya pemeriksaan psikologi lebih mendalam dan intervensi psikologi terkait perilaku Masriah.

Namun, seharusnya yang berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan psikologis itu adalah keluarga Masriah, bukan Pemkab Sidoarjo atau pihak berwajib seperti kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kembali kepada individunya, kalau saya lebih ke pendekatan hukum. Masalah dia (Masriah) kan ada pada dirinya, dan dia ada keluarga, suami, anak yang harusnya bisa memberikan masukan," katanya.

Riza mengaku belum bisa mengetahui apakah Masriah paham atau tidak bahwa sikapnya termasuk meremehkan hukum? Apalagi bila Masriah merasa cuma dihukum 1 bulan sehingga berani berulah lagi.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Riza menyebutkan bahwa ada kemungkinan Masriah mengalami borderline personality. Tapi menurut Riza, keadaan itu tidak membuatnya bebas dari hukuman pidana.

"Dia bukan dalam kapasitas bermasalah dalam konteks gangguan jiwa, tapi bisa saja dia memang memiliki borderline personality. Tapi dia memahami aturan. Kalaupun ada borderline personality, bukan berarti dia bisa melanggar aturan," jelasnya.

Dilansir dari situs Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Borderline Personality Disorder (BPD) adalah jenis gangguan mental yang membuat penderitanya sulit mengontrol emosi.

Kondisi itu bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari pengidapnya akibat suasana hati atau mood yang tidak stabil, cemas berlebihan, serta kesulitan menjalani hubungan sosial.

Menurut Riza, penderita BPD tidak termasuk pada gangguan mental yang bisa membuat seorang pelaku kejahatan dimaafkan. Menurutnya, satu-satunya pelaku kejahatan yang bisa dimaafkan hanya orang dengan gangguan jiwa berat atau ODGJ.




(dpe/iwd)


Hide Ads