Kanwil Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak atau DJP Jatim I memastikan telah mengibarkan bendera setengah tiang 30 September.
Penjelasan ini sekaligus sebagai Hak Jawab pemberitaan detikJatim berjudul 'Sejumlah Kantor Dinas di Surabaya Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang', Jumat (30/9/2023). Artikel tersebut ditulis berdasarkan pantauan reporter detikJatim pada Jumat malam dan diunggah pukul 22.00 WIB.
Dirjen Pajak memastikan bahwa pihaknya telah mengibarkan bendera setengah tiang untuk menghormati 7 Jenderal TNI yang jadi korban gerakan 30 September atau G30S/PKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhitung tgl 30 September 2023 pukul 07.00 s.d. 18.00 WIB Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jagir telah mengibarkan bendera setengah tiang" jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo melalui hak jawab tertulis yang diterima detikJatim, Selasa (3/10/2022) malam.
Danang menambahkan, instansinya selalu rutin mengibarkan bendera sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Awal dan berakhirnya jam kerja rutin dilakukan pengibaran dan penurunan bendera merah putih," terangnya.
"Pasal 6 UU 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dijelaskan aturan mengenai pengibaran bendera Merah Putih: Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam," sebut Sigit.
Dia melanjutkan, pada tanggal 30 September, bendera setengah tiang memang tidak dikibarkan sampai malam.
"Bendera setengah tiang komplek gedung Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I telah diturunkan saat matahari terbenam" paparnya.
Kanwil DJP Jatim I juga melampirkan bukti dokumentasi pengibaran bendera setengah tiang. Bendera setengah tiang itu dikibarkan pada 29 September 2023, pukul 06.25 WIB.
(dpe/dte)