Sejumlah Kantor Dinas di Surabaya Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Sejumlah Kantor Dinas di Surabaya Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 30 Sep 2023 22:00 WIB
Sejumlah kantor dinas pemerintahan di Surabaya Selatan terlihat tidak memasang bendera setengah tiang.
Sejumlah kantor dinas pemerintahan di Surabaya Selatan terlihat tidak memasang bendera setengah tiang. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Masyarakat Indonesia memperingati 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Untuk belasungkawa terhadap 7 Jenderal TNI yang menjadi korban Gerakan 30 September atau peristiwa G30S/PKI, pemerintah mengeluarkan imbauan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September.

Pantauan detikJatim, sejumlah rumah warga di Surabaya telah mengibarkan bendera setengah tiang. Di sekitaran Surabaya Selatan misalnya, dari kawasan Karah, Wonocolo, hingga Kendangsari Surabaya warga telah mengibarkan bendera setengah tiang di depan rumah masing-masing.

Hal ini justru berbanding terbalik di lingkungan kantor instansi pemerintahan di Surabaya Selatan. Seperti Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Kantor Satpol PP Jatim di Jalan Jagir Wonokromo, Dirjen Pajak Jatim, hingga Badan Urusan Logistik (Bulog). Tidak terlihat bendera yang dikibarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, sebelumnya, Mendikburistek Nadiem Makarim telah mengeluarkan surat edaran soal pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2023 bagi setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, dan semua komponen masyarakat.

"Wah kalau itu langsung tanya ke pimpinan saja, Mas," ujar salah satu petugas keamanan di salah satu kantor kedinasan yang ada di Surabaya Selatan, Sabtu (30/9/2023).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek No 31328/MPK.FTU.02.03/2023, kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta semua komponen masyarakat Indonesia diminta mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2023. Kemudian pada 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh.

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang. Lalu, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.




(dpe/dte)


Hide Ads