Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dibuka. Pelamar dapat mengunjungi laman SSCASN untuk mendaftar secara online.
PPPK merupakan salah satu jalur seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Seleksi PPPK dapat diikuti oleh tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan, hingga PPPK teknis.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar dalam seleksi PPPK 2023 adalah Surat Pengalaman Kerja. Surat ini berisi rekam jejak tempat pelamar bekerja sebelum mendaftar PPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini contoh surat keterangan pengalaman kerja untuk seleksi PPPK 2023, sebagaimana dilansir situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Apa Itu PPPK? Ini 5 Bedanya dengan PNS |
![]() |
Contoh Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK 2023
KOP INSTANSI/LEMBAGA
SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP*) :
Pangkat/Gol. Ruang*) :
Jabatan :
Instansi/Lembaga :
menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:
Nama :
tempat/Tanggal Lahir :
Pendidikan :
Jabatan :
adalah pegawai di .... selama .... tahun .... bulan, terhitung mulai tanggal .... sampai tanggal ....
Adapun yang bersangkutan memiliki tugas harian, sebagai berikut:
1. ....
2. ....
3. dst.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk memenuhi persyaratan pelamaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
(Kota, (Tanggal) (Bulan) 2023
Nama Jabatan Penandatangan,
Nama Instansi/Lembaga
(ttd+cap stempel basah)
(Nama Pejabat Penandatangan)
*) Dihapus jika pelamar bukan dari instansi pemerintah
Syarat dan Ketentuan PPPK 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2023, syarat umum bagi para pelamar PPPK 2023 sebagai berikut:
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dihukum penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dai pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota kepolisian , atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjadi calon atau anggota Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang untuk jabatan tertentu.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode CASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPK.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas yang dilamar.
Seleksi Administrasi
- Panitia melakukan verifikasi data.
- Pelamar dapat login situs SSCASN menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian cek hasil seleksi administrasi.
- Apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi, pelamar dapat melakukan sanggah.
- Panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian.
Seleksi Kompetensi
- Data peserta yang lulus seleksi administrasi akan dikirim ke CAT-BKN untuk ujian seleksi kompetensi.
- Khusus PPPK tenaga teknis, apabila posisi yang dilamar terdapat ujian Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT), maka seleksi dilanjutkan dengan ujian SKT.
- SSCN akan mengolah seluruh nilai Seleksi Kompetensi berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.
Artikel ini ditulis oleh Savira Oktavia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sun/iwd)