Terungkap Sosok Atlet Futsal Malang Penendang Lawan saat Selebrasi Sujud

Terungkap Sosok Atlet Futsal Malang Penendang Lawan saat Selebrasi Sujud

Auliyau Rohman - detikJatim
Jumat, 22 Sep 2023 23:29 WIB
Viral atlet futsal ditendang saat sujud syukur di Porprov Jatim
Video viral M Mahdi Ansarullah menendang Hanafi saat sujud syukur di laga Porprov Jatim (Tangkapan layar)
Surabaya - Panitia Disiplin (Pandis) Porprov Jatim akhirnya merevisi surat keputusan yang salah memberikan sanksi atlet futsal M Rafael Moreno. Sebagai gantinya Pandis kini mengeluarkan surat keputusan terbaru.

Surat keputusan yang dicabut yakni Nomor:002/PANDIS/PORROV/FUTSAL-JTM/IX/2023 tertanggal 13 September 2023. Surat tersebut dicabut dan diganti menjadi surat Nomor: 003/PANDIS/PORROV/FUTSAL-JTM/IX/2023 tertanggal 21 September 2023.

Dalam surat terbarunya, Pandis merevisi nama M Rafael Moreno menjadi M Mahdi Ansarullah. Keputusan itu dibuat setelah terjadi kesalahan penginputan nama yang semestinya nomor punggung 17 adalah M Mahdi Ansarullah dan M Rafael Moreno bernomor punggung 15, sehingga mengakibatkan kesalahan dalam putusan.

Dari surat tersebut terungkap pemain yang melakukan tendangan ke Hanafi, atlet futsal Kabupaten Blitar bukan M Rafael Moreno, melainkan M Mahdi Ansarullah. Mahdi sendiri kini disanksi larangan bermain selama 2 tahun di event resmi yang diselenggarakan oleh FFI, AFP maupun AFK.

Tak hanya itu, Pandis juga memulihkan nama M Rafael Moreno yang sebelumnya sebelumnya sempat disebut sebagai atlet yang melakukan tendangan ke lawan.

Sedangkan dua nama lainnya yakni Bagus Irmawanto selaku asisten pelatih futsal Kota Malang tetap mendapatkan sanksi. Bagus terbukti melakukan provokasi terhadap pemain Kota Malang untuk melakukan tindakan kekerasan.

Lalu yang ketiga adalah Diki Hidayat Pratama, ia menyikut pemain Kabupaten Blitar hingga tergeletak dan mendapat perawatan tim medis. Berikut salinan surat keputusan terbaru yang diterima detikJatim dan telah mendapat izin Ketua Pandis, Arief Syaifuddin untuk dikutip.

Putusan lengkap terbaru Pandis Porprov Jatim

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum diatas, dengan ini Panitia Disiplin memutuskan:

Mencabut Putusan Nomor: 002/PANDIS/PORROV/FUTSAL-JTM/IX/2023 tertanggal 13 September 2023 dan oleh karenanya dinyatakan tidak berlaku.

Memperbaiki Putusan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan, Asisten Pelatih Kota Malang atas nama Bagus Irmawanto bersalah karena melakukan tindakan memancing kebencian dan kekerasan adalah melanggar pasal 54 kode disiplin;

2. Menghukum, Asisten Pelatih Kota Malang atas nama Bagus Irmawanto dengan sanksi denda sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sanksi skorsing tidak boleh mendampingi tim selama 6 bulan;

3. Menyatakan, pemain Kota Malang nomor punggung 17 adalah sdr. MOCHAMAD MAHDI ANSARULLAH bersalah karena melakukan tindakan tingkah laku buruk terhadap pemain lawan adalah melanggar pasal 49 kode disiplin;

4. Menghukum, pemain Kota Malang nomor punggung 17 atas nama MOCHAMAD MAHDI ANSARULLAH dengan sanksi larangan bermain selama 2 tahun di event resmi yang diselenggarakan oleh FFI, AFP maupun AFK;

5. Menyatakan, pemain Kota Malang sdr. MUHAMMAD RAFAEL MORENO tidak bersalah, memulihkan hak sdr. MUHAMMAD RAFAEL MORENO dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya;

6. Menyatakan, pemain Kota Malang nomor punggung 6 atas nama DIKI HIDAYAT PRATAMA bersalah karena melakukan tindakan tingkah laku buruk terhadap pemain lawan adalah melanggar pasal 49 kode disiplin;

7. Menghukum, pemain Kota Malang nomor punggung 6 atas nama DIKI HIDAYAT PRATAMA dengan sanksi larangan bermain selama 6 bulan di event resmi yang diselenggarakan oleh FFI, AFP maupun AFK.

Demikian bunyi surat terbaru Pandis Porprov Jatim dalam perkara tingkah laku buruk cabang olahraga futsal dalam pertandingan babak 8 besar Porprov VIII antara Kabupaten Blitar melawan Kota Malang, Rabu (13/9/2023), di Lapangan Fatkhi Sidoarjo.


(abq/iwd)


Hide Ads