Tahun ini ada kabar gembira bagi para pencari kerja yang ingin berkarier di pemerintahan. Kali ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
BRIN membuka kesempatan kepada calon peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS. Formasi CPNS BRIN 2023 yaitu jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Info Lengkap CPNS dan PPPK Kemenag 2023 |
CPNS BRIN 2023:
1. Formasi
BRIN membuka 500 formasi pada CPNS 2023. Berikut rinciannya.
- Umum: 263
- Cumlaude: 50
- Diaspora: 175
- Disabilitas: 10
- Putra/Putri Wilayah Papua: 2
2. Tata Cara Pendaftaran
Bagi para calon peserta CPNS BRIN 2023, terdapat beberapa tata cara yang patut diikuti dan dipahami ketika mendaftar sebagai berikut.
- Melakukan registrasi secara daring atau online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 yang akan ditutup pada 23.59 WIB, dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Mencetak Kartu Informasi Akun.
- Melakukan login ke situs https://sscasn.bkn.go.id menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Melengkapi biodata, memilih jenis seleksi CPNS, mendaftar formasi, melengkapi data pelamaran yang disyaratkan. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pengisian nomor dan tanggal ijazah menggunakan nomor dan tanggal penetapan SK Penyetaraan.
- Mengunggah hasil pemindaian atau scan berwarna dari dokumen asli sesuai dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan.
- Membaca dan memeriksa kembali data yang telah diisi pada halaman resume.
- Mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran.
Baca juga: 5 Tips Agar Lolos PPPK dan CPNS 2023 |
3. Persyaratan Umum Pelamar
Pelamar CPNS wajib memenuhi persyaratan kebutuhan umum dan khusus di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri ataupun secara tidak hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Indonesi.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal usia 40 tahun pada saat melamar.
- Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM).
Artikel ini ditulis oleh Neshka Rizkita, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/sun)