Pemkab Banyuwangi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk 659 formasi. Pendaftaran seleksi dibuka secara online mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Tahun ini formasi PPPK yang dibuka untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya mengungkapkan khususnya untuk formasi PPPK diberlakukan tanpa syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
"Kebijakan ini untuk memberi kesempatan seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK. Juga tentunya ini kesempatan untuk masyarakat umum. Silakan manfaatkan kesempatan ini," kata Ipuk, Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipuk mengajak putra-putri terbaik Banyuwangi untuk ikut bergabung memajukan daerah dengan cara menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
"Tambahan PPPK dari hasil rekrutmen ini akan semakin memperkuat tim pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus menjalankan kerja-kerja inovasi daerah," terangnya.
Menurutnya, seleksi calon PPPK dilakukan secara transparan melalui proses pendaftaran hingga selesai. Seluruh tahapan seleksi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Dengan demikian peseta diharapkan mempersiapkan diri dengan optimal tanpa mempercayai pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan janji pelolosan dari proses seleksi itu.
"Perbanyak belajar dan berdoa. Minta restu orang tua. Jangan percaya apabila ada pihak yang menjanjikan dan memastikan diterima dalam seleksi tersebut. Semoga Allah memberi kemudahan dan kelancaran untuk semua," tegas Ipuk.
Sementara itu Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ilzam Nuzuli menambahkan bahwa kuota formasi paling banyak dibuka untuk lowongan PPPK tenaga kesehatan, yakni sebanyak 465 lowongan. Disusul guru sebanyak 129 lowongan dan tenaga teknis 65 lowongan dengan formasi khusus dan umum.
Untuk lowongan guru, formasi khusus terdiri dari pelamar prioritas, eks-tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN yang terdaftar Dapodik.
"Pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya," iterang Ilzam.
Baca juga: Apa Itu PPPK? Ini 5 Bedanya dengan PNS |
Sementara eks-tenaga honorer kategori II yang dimaksud harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar dalam Dapodik dan memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun," tambah dia.
Sementara untuk formasi umum guru berasal dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, formasi khusus diberikan kepada tenaga eks honorer kategori II yang terdaftar dalam BKN atau tenaga harian lepas (THL) Pemkab Banyuwangi yang terdaftar dalam database BKPP.
Informasi secara lengkap, Ilzam mengarahkan calon pelamar untuk mengakses lamat https://bkd.banyuwangikab.go.id yang menyajikan berbagai informasi terkait pendaftaran tahapan lainnya secara lebih detail.
(dpe/iwd)