Ada 5 tenaga kontrak Pemkot Surabaya yang ketahuan nyaleg atau mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg). Wali Kota Eri Cahyadi meminta mereka mengundurkan diri dan menyiapkan sanksi bila yang bersangkutan tidak segera mundur hingga 3 Oktober 2023.
"Yo munduro (ya mundur lah), Rek. Sak ngertiku (setahu saya) ada 5 tenaga kontrak," kata Eri kepada wartawan di Gubeng, Kamis (21/9/2023).
Sesuai SK KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), surat pengunduran diri bagi bakal calon anggota legislatif yang masih menikmati gaji atau insentif dari APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri menegaskan bahwa baik Ketua RT, Ketua RW, LPMK, juga semua pihak yang mendapatkan gaji dari APBD Kota Surabaya tidak boleh mendaftar sebagai caleg. Apalagi mereka menerima insentif dan mendapatkan apresiasi dari pemkot.
"Kalau menjadi caleg maka harus mengundurkan diri. Terakhir tanggal 3 Oktober," ujarnya.
Bila sampai 3 Oktober tenaga kontrak itu belum mengajukan surat pengunduran diri, Eri menegaskan akan ada sanksi yang diterapkan. Kemudian yang bersangkutan akan dilepas dari jabatannya.
"Kalau ternyata tidak mengundurkan diri, tahunya setelah 3 Oktober nanti, maka akan disanksi lebih berat. Kami akan diskusi dan sampaikan juga ke Bawaslu," jelasnya.
Mengenai sanksi bagi para tenaga kontrak yang nyaleg itu, pihaknya sedang memastikan dengan Bawaslu Surabaya. Eri memastikan sanksinya akan lebih memberatkan para bakal caleg.
"Sanksinya akan lebih berat. Berarti ada ketidakjujuran. Jadi saya minta tolong sekali untuk semua pihak yang mengikuti caleg, yang menerima uang dari pemkot, minta tolong mundur. Contohnya Ketua RT, Ketua RW, Kader LPMK, atau mundur dari calegnya," ujarnya.
Sebelumnya, kata Eri, sudah ada 4 orang Ketua RT, Ketua RW, dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang sudah mengajukan surat pengunduran diri karena tengah mendaftar sebagai caleg.
(dpe/fat)