Dampak Sosialisasi, Segini Temuan Satpol PP Gresik Saat Razia Rokok Ilegal

Dampak Sosialisasi, Segini Temuan Satpol PP Gresik Saat Razia Rokok Ilegal

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 21 Sep 2023 08:51 WIB
Pemkab Gresik
Anggota Satpol PP saat razia rokok ilegal di sejumlah warung kelontong/Foto: Dok. Jemmi Purwodianto
Jakarta -

Upaya Pemkab Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal nampaknya membuahkan hasil. Dengan memberikan sosialisasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHCHT), Pemkab Gresik berhasil membuat masyarakat paham akan tidak ada untungnya menjual rokok ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto usai melakukan razia. Razia tersebut dilakukan Satpol PP bersama petugas Kejaksaan dan Bea Cukai Gresik dengan sasaran toko-toko yang berada di kawasan Kecamatan Dukun.

"Dari lima belas toko, hanya satu toko yang menjual rokok ilegal. Itu pun hanya lima bungkus," Kata Suprapto, kepada detikJatim, Rabu (20/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suprapto, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat mulai paham dengan sosialisasi yang selama ini dilakukan Pemkab Gresik. Dimana peredaran rokok ilegal selama ini tidak membawa manfaat sama sekali bagi negara khususnya masyarakat.

"Artinya masyarakat ini mulai paham akan manfaat DBH CHT yang selama ini manfaatnya bisa dirasakan lagi masyarakat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Sasarannya adalah warung dan toko klontong," lanjutnya.

Pemkab Gresik Anggota Satpol PP saat razia rokok ilegal di sejumlah warung kelontong Foto: Dok. Jemmi Purwodianto

Dalam operasi tersebut, pihaknya memberikan sosialisasi sekaligus edukasi terkait rokok ilegal. Dari 15 toko yang didatangi petugas, hanya satu yang kedapatan menjajakan rokok ilegal merek Premium Bold di Toko Sriyatun, Desa Lowayu, Dukun.

"Artinya sudah banyak masyarakat, khususnya penjual rokok yang tahu dan sadar tentang larangan penjualan rokok ilegal," tandasnya.

Toko yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat penindakan dari Bea Cukai Gresik. Serta diberikan imbauan agar tidak menjajakan rokok ilegal lagi. Mereka pun diberitahu ciri-ciri rokok ilegal.

"Yakni rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, dilekati cukai bekas, dilekati cukai palsu dan dilekati cukai tidak sesuai peruntukan," tegasnya.

Pihaknya berharap kolaborasi seluruh stakeholder dan masyarakat dalam gerakan gempur rokok ilegal. Hal ini juga untuk mendorong peningkatan Dana Bagi Hasil - Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat.

"Oleh karenanya, selain penindakan kami juga masif sosialisasi," pungkasnya




(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads