699 Eks Karyawan Pabrik Rokok Pailit di Blitar Ramai-ramai Cairkan JHT

699 Eks Karyawan Pabrik Rokok Pailit di Blitar Ramai-ramai Cairkan JHT

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 18 Sep 2023 18:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Blitar
BPJS Ketenagakerjaan Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Sebanyak 699 mantan pekerja pabrik rokok yang pailit di Kota Blitar ramai-ramai mencairkan uang JHT (jaminan hari tua). Mereka mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar sejak pagi.

PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa adalah dua pabrik rokok itu dinyatakan pailit. Ratusan karyawan pun terpaksa di PHK. Kini, sejumlah karyawan pabrik rokok itu tengah mengambil alias mencairkan uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Itu karena uang JHT lebih dulu cair, dibandingkan uang pesangon.

"Dalam sehari ada sekitar 40 orang. Untuk pencairan JHT kami bagi waktunya per harinya, gantian begitu. Jadi untuk pagi, ada sekitar 20 orang dan siang (pukul 13.00 WIB) ada 20 orang," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian kepada detikJatim, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendra, jumlah total karyawan pabrik rokok yang memiliki hak untuk mencairkan uang JHT mencapai 699 orang. Adapun rinciannya yakni dari PT Bokor Mas sekitar 479 karyawan dan PT Pura Perkasa yaitu 220 orang.

Sementara saldo JHT masing-masing karyawan berbeda-beda. Ada yang di atas dan di bawah Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

"Untuk PT Bokor Mas yang saldonya di atas Rp 10 juta, sekitar 154 orang dan yang di bawahnya ada 284 orang. Kalau di PT Pura Perkasa yang saldonya di atas Rp 10 juta itu ada 140 orang, yang di bawahnya ada 68 orang," terangnya.

Ada pula sejumlah karyawan yang lebih dulu melakukan penarikan uang JHT sebelum pabrik dinyatakan pailit. Pada PT Bokor Mas ada 41 orang, dan dari PT Pura Perkasa sekitar 12 orang.

JHT yang dicairkan kepada para karyawan, kata Hendra, hingga Oktober 2022. Itu karena perusahaan belum melakukan pembayaran iuran dari November 2022 - Juli 2023.

"Baru dinyatakan pailit kan Juli, jadi Agustus kami nonaktifkan. Tapi ini masih ada tunggakan sekitar Rp 1 milyar, itu iuran pembayaran dari November 2022 - Juli 2023. Apabila sudah dibayarkan, nanti JHT karyawan akan kami salurkan ke rekening masing-masing," jelasnya.

Hendra menyebutkan pencairan JHT pada karyawan pabrik rokok yang pailit itu akan dilakukan selama 15 hari kerja, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hal itu untuk memudahkan pelayanan pencairan JHT tanpa antre.

"Kami berikan pelayanan sesuai jadwal, supaya lancar dan kondusif. Kemudian untuk jaminan lainnya belum (cair), menunggu proses pembayaran dari perusahaan," katanya.

Salah seorang karyawan pabrik rokok yang pailit, Endik Samsul Huda (35) mengaku telah mencairkan uang JHT miliknya. Uang JHT dinilai cukup membantu perekonomiannya setalah di-PHK dari pabrik rokok yang pailit.

"Sudah ambil (mencairkan JHT), semoga hak-hak pekerja yang lain bisa segera diberikan. Termasuk uang pesangon dan sebagainya," tandasnya.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads