Ribuan Driver Ojol Bakal Unjuk Rasa di Alun-Alun Tugu Kota Malang

Ribuan Driver Ojol Bakal Unjuk Rasa di Alun-Alun Tugu Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 16 Sep 2023 22:30 WIB
Demo ojol Surabaya
Ilustrasi demo ojol. (Foto: Dok. Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Kota Malang -

Ribuan driver angkutan online baik kendaraan roda dua maupun roda empat akan menggelar unjuk rasa Senin (18/9/2023) pekan depan. Aksi itu rencananya digelar di kawasan Alun-Alun Tugu depan Balai Kota Malang.

Ribuan driver angkutan online itu tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB). MOB sendiri merupakan sebuah paguyuban yang mewadahi puluhan komunitas pada driver online.

Ketua MOB Guruh mengatakan ada beberapa hal yang akan disuarakan pada aksi unjuk rasa itu. Salah satu di antaranya tentang kenaikan tarif dasar angkutan online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua menuntut tentang keputusan klub-klub Jatim untuk diterapkan oleh aplikator. Ketiga, kami minta payung hukum driver dan transportasi online," ujar Guruh kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

Selama ini, para driver online mengeluhkan bahwa tarif yang berlaku saat ini dinilai terlalu murah. Tarif itu saat ini kurang lebih sebesar Rp 3.500 per kilometer.

ADVERTISEMENT

Padahal untuk besaran tarif per kilometer, sebenarnya relatif sama selama beberapa tahun. Hanya saja tarif tersebut masih harus dibebani dengan naiknya harga BBM dan potongan dari pihak aplikator.

"Tarifnya tidak lebih dari Rp 3.500. Potongannya sebesar 20 persen, lalu BBM naik. Kami itu bersih tidak sampai Rp 3.000 (per kilometer)," jelasnya.

Pihaknya menilai idealnya potongan oleh pihak aplikator tidak lebih dari 10%. Dan penentuan tarif dasar sebenarnya juga telah diatur di dalam SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 Kemenhub.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa potongan aplikator maksimal sebesar 15 persen. Dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.

"Sebelum kenaikan BBM saja itu belum diterapkan, apalagi yang sekarang BBM sudah naik belum diterapkan juga," terangnya.

Guruh menegaskan pihaknya berharap Pemkot Malang dapat menindaklanjuti apa yang telah menjadi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim terkait hal itu. Seperti dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Jatim pada 10 Juli 2023 lalu.

Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berikutnya Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Rinciannya, Kepgub yang mengatur taksi online memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 kilometer pertama.

"Jadi kami menuntut dengan Kepgub dengan harga Rp 3.800 per km dengan jarak 0-4 km dengan tarif bersih yang diberikan kepada driver Rp 15.200 bersih tanpa potongan," pungkasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads