373 Pelanggar Kota Malang Terjaring Tilang Elektronik Operasi Zebra Semeru 2023

373 Pelanggar Kota Malang Terjaring Tilang Elektronik Operasi Zebra Semeru 2023

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 14 Sep 2023 14:15 WIB
mobil INCAR Sat Lantas Polresta Malang Kota
Mobil INCAR Sat Lantas Polresta Malang Kota Foto: Istimewa (Dok Sat Lantas Polresta Malang Kota)
Kota Malang -

Ratusan pelanggar terjaring Operasi Zebra Semeru 2023 di Kota Malang. Pelanggaran yang dilakukan terekam kamera mobil INCAR Sat Lantas Polresta Malang Kota selama 11 hari.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan sebanyak 373 pelanggar terkena tilang elektronik selama Operasi Zebra Semeru 2023 mulai 4-13 September 2023.

Menurut Fani, para pelanggar lalu lintas terekam kamera mobil INCAR tersebut, banyak merupakan pengendara motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak dimulainya operasi pada Senin (4/9/2023) hingga hari ini, tercatat 373 pelanggar lalu lintas terekam kamera mobil INCAR," ujar Fani kepada detikJatim, Kamis (14/9/2023).

Fani menjelaskan jenis pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang elektronik di antaranya tidak menggunakan helm sebanyak 263 pelanggar dan melawan arus sebanyak 110 pelanggar.

ADVERTISEMENT

"Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm," jelasnya.

Selain tilang elektronik, lanjut Fani, ada sebanyak 11 pelanggar lalu lintas diberikan tindakan tilang manual, penggunaan knalpot brong.

Teguran simpatik juga diberikan petugas Sat Lantas Polresta Malang Kota terhadap 3.398 pelanggar lalu lintas. Sebab, tidak menggunakan helm, tanpa melengkapi plat nomor polisi dan berboncengan lebih dari dua.

Menurut Fani, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 ini, pihaknya lebih menekankan pada pentingnya kepedulian tertib berlalu lintas. Sehingga, langkah preventif merupakan hal yang paling di utamakan.

Salah satu upaya preventif tersebut adalah menggencarkan sosialisasi tertib berlalu lintas melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas).

"Sebagai contoh, kami rutin mendatangi sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas," ujarnya.

Kemudian, untuk pelanggar lalu lintas yang tidak terekam kamera mobil INCAR, petugas akan dilakukan tindakan teguran.

"Tindakan teguran yang dimaksud, berupa Teguran Simpatik. Hal ini dilakukan, untuk mengingatkan masyarakat bahwa apa yang dilakukan itu telah melanggar aturan," katanya.

Sat Lantas Polresta Malang Kota kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

"Jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari. Gunakan perlengkapan berkendara yang lengkap dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas," pungkasnya.




(mua/fat)


Hide Ads