Apakah dalam Islam Boleh Prewedding?

Apakah dalam Islam Boleh Prewedding?

Suki Nurhalim - detikJatim
Senin, 11 Sep 2023 22:43 WIB
Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo disebut dampak dari aktivitas foto prewedding yang menggunakan flare. Berikut ini beberapa potret prewedding tersebut.
Foto prewedding di Bromo/Foto: Istimewa
Surabaya -

Dalam sepekan terakhir, kata prewedding sedang menjadi perbincangan karena menjadi salah satu pemicu kebakaran Gunung Bromo. Terlepas dari itu, apakah dalam Islam boleh prewedding?

Itu merupakan salah satu pertanyaan yang kemudian muncul di mesin pencarian Google. Pertanyaan tersebut wajar muncul, terlebih Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak di dunia.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, detikJatim mengutip situs E-Journal Universitas Wijayakusuma Purwokerto. Dalam situs tersebut ditemukan jurnal berjudul Foto Prewedding Dalam Perspektif Hukum Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jurnal itu disusun oleh Nala Sofil Mubbarod, Fannya Vidi Arsya, dan Baidhowi. Mereka dari Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

Dalam jurnal tersebut diterangkan, jika ditinjau dari perspektif hukum Islam, prewedding sebagai salah satu rangkaian dari pernikahan hukumnya haram dan sangat dilarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011, yang menerangkan foto prewedding hukumnya haram.

ADVERTISEMENT
fotografer preweddingIlustrasi prewedding/ Foto: Boredpanda

Mengapa Prewedding Haram?

Prewedding sebagai salah satu rangkaian dari pernikahan diharamkan bukan tanpa alasan. Ada dua alasan mengapa prewedding haram dalam Islam.

1. Terjadi Ikhtilat dan Khalwat

Ikhtilat adalah peristiwa di mana campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Sedangkan khalwat adalah peristiwa di mana antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bersama berdua-duaan.

Dua hal tersebut dilarang dalam Islam. Seperti yang telah dijelaskan dalam salah satu hadis Rasulullah SAW yaitu:

ا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

Artinya: Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin. (HR Ahmad)

Hadis ini bisa digunakan sebagai acuan terkait foto prewedding. Sebab dalam prewedding, biasanya calon pengantin bersamaan berkumpul dalam satu tempat untuk berfoto bersama.

Kondisi tersebut menjerumuskan pada perbuatan zina, yang mana mereka berpose dengan menyentuh tubuh, berpelukan, berciuman, dan lain sebagainya. Yang mana perbuatan tersebut dilarang dalam Islam.

Dalam Al-Qur'an juga telah dijelaskan tentang larangan mendekati zina. Seperti yang terkandung dalam QS Al-Israa Ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Ibnu Katsir telah menafsirkan ayat tersebut. Berikut ini penjelasannya.

يقُل حعبىم وٍيب عببدي عه انشىه َعه مقبربخً, ٌَُ خمبنطت أسبببً َدَاعيً

Artinya: Allah Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut.

2. Tabarruj

Tabbaruj adalah memperhias diri untuk terlihat cantik yang diperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuh wanita, yang dapat mengundang syahwat lelaki yang mana seharusnya keindahan tubuh tersebut tertutup. Dalam foto prewedding, calon pengantin wanita pasti akan berhias diri untuk mempercantik tampilan tubuh, agar terlihat menarik di depan kamera.

Namun ternyata hal tersebut dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرً

Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS Al-Ahzab: 33)

Kemudian soal membuka aurat. Baik laki-laki maupun perempuan dalam berpakaian harus sesuai dengan syariat Islam. Islam mengharamkan wanita menggunakan pakaian yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh dan akan mendatangkan fitnah.

Namun banyak orang yang melakukan foto prewedding dengan memperlihatkan lekuk tubuh dan aurat. Mengenai perintah menjaga aurat, Allah telah berfirman dalam QS An Nur Ayat 31.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّـٰبِعِينَ غَيْرِ أُلِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُو عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung (QS. An Nur Ayat 31).

Pendapat Ulama tentang Prewedding

Para ulama juga berpendapat mengenai foto prewedding. Ibn Hajar al-Haytami dalam al-Fatawa al-Kubra, dan Ahmad ibn Yahya al-Wansyuraysyi dalam karyanya al-Mi'yar al-Mu'rib (sebuah kitab yang memuat fatwa-fatwa ahli fiqh daerah Maghrib atau Maroko), menjelaskan bahwa ikhthilath terbagi menjadi dua bagian.

Ada ikhthilat yang diperbolehkan yaitu tanpa bersentuhan atau karena keasaan yang mendesak, dan khalwat atau berdua-duaan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya. Para ulama fiqh telah mencatat bahwa diharamkan bila ada dua orang laki-laki bersama dengan satu orang perempuan atau dua orang perempuan dengan satu orang laki-laki bukan tergolong khalwat.




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads