4 Aturan Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19 di Masa Endemi

4 Aturan Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19 di Masa Endemi

Nadza Qur’rotun A - detikJatim
Jumat, 08 Sep 2023 12:42 WIB
Poster
Ilustrasi pasien COVID-19/Foto: Edi Wahyono
Surabaya -

Pemerintah telah mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi. Meski begitu, bukan berarti kita sudah terbebas dari penyakit saluran pernapasan itu. Maka dari itu, tetap penting diketahui aturan mengklaim biaya perawatan pasien COVID-19 di masa endemi.

Seperti diketahui, pemerintah mencabut status pandemi pada Rabu, 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Dalam Perpres tersebut disebutkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023, di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19, hingga pengelolaan limbah.

ADVERTISEMENT

Berikut mekanisme klaim biaya perawatan pasien COVID-19 di masa endemi, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

  1. Rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Kepres Nomor 17 Tahun 2023, tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan.
  2. Pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.
  3. Pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah 21 Juni hingga akhir Agustus 2023, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.
  4. Mulai 1 September 2023, klaim penggantian biaya dari rumah sakit tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN bagi peserta BPJS, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin/asuransi lainnya. Aturan ini tertuang dalam PM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara itu, meski sudah endemi, masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi COVID-19. Berikut aturan vaksin COVID-19 di masa endemi.

  • Vaksinasi Booster COVID-19 masih gratis sampai 31 Desember 2023.
  • Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilanjutkan sampai 31 Desember 2023.

Mulai 1 Januari 2024, vaksin COVID-19 akan masuk ke dalam pelayanan imunisasi program. Sehingga vaksin COVID-19 masih diberikan gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Dijelaskan, kriteria penerima vaksin COVID-19 gratis pada 2024 yakni masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19. Sementara jenis vaksin yang digunakan adalah Indovac dan Inavac, yang merupakan hasil produksi dalam negeri yang telah terbukti keamanan dan kehalalannya.

Masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.Sementara ada tiga kategori masyarakat berisiko tinggi yang berhak dapat vaksin COVID-19 gratis. Berikut daftarnya.

  • Kelompok lain yang memerlukan perhatian, yaitu usia dewasa, remaja 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, dan wanita hamil.
  • Tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bertugas di garda terdepan.

Demikian penjelasan mengenai aturan klaim biaya perawatan pasien COVID-19 di masa endemi. Semoga informasi ini bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Nadza Qur'rotun A'ini, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads