Kawasan Gunung Bromo Probolinggo kembali terbakar. Terbakarnya Bukit Teletubbis ini akibat ulah sejumlah pengunjung yang melakukan prewedding. Mereka menyalakan flare yang percikannya menyebabkan rumput kering terbakar.
Dari keterangan dari relawan sekaligus warga Tengger bernama Sismiko yang mengetahui kejadian itu dari sejumlah video relawan yang beredar, terlihat bagaimana peristiwa itu bermula.
Peristiwa pengunjung melakukan prewedding itu terjadi pada Rabu (6/9/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Untuk kepetingan prewedding itu para pengunjung itu sengaja menyalakan flare hingga percikan apinya mengenai rumput kering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka menyalakan flare, otomatis percikan api itu mengenai rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat mereka ketika api itu masih kecil tidak ada reaksi pemadaman. Mereka membiarkan itu," ujar Sismiko kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pengunjung yang melakukan prewedding di area savana Bukit Teletubbies itu sebanyak 6 orang. Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung mengamankan 6 orang itu.
Selanjutnya, keenam orang tersebut menyerahkan mereka ke Polsek Sukapura. Selanjutnya, mereka diserahkan ke penyidik unit pidana umum Satreskrim Polres Probolinggo dan saat ini sudah tiba di Mapolres Probolinggo.
Polisi akhirnya menetapkan 1 di antara 6 pengunjung yang melakukan prewedding dan menyalakan flare menjadi tersangka pemicu kebakaran hutan di Gunung Bromo. Lima orang lainnya berstatus saksi yang hingga kini masih berada di Mapolres Probolinggo.
Polisi menetapkan tersangka berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang telah memenuhi dua alat bukti. Pengunjung lainnya masih berstatus saksi tapi tidak menutup kemungkinan naik menjadi tersangka.
AW yang menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya yang hendak melakukan prewedding atau pra pernikahan. Sedangkan 3 orang lain tim WO berasal dari Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan bahwa tersangka ini setelah diperiksa penyidik tidak hanya memenuhi 2 alat bukti saja, tetapi juga tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).
"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Akibat perbuatannya, Wisnu dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu.
Simak Video 'Bukit Teletubies Bromo Terbakar Gegara Pengunjung Prewedding':