Cak Imin Dibela PMII Jatim di Kasus Korupsi Menaker: KPK Jangan Ugal-ugalan

Cak Imin Dibela PMII Jatim di Kasus Korupsi Menaker: KPK Jangan Ugal-ugalan

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 06 Sep 2023 18:38 WIB
Ketua PKC PMII Jawa Timur Baijuri membela Cak Imin di kasus dugaan korupsi di lingkup Kemnaker
Ketua PKC PMII Jawa Timur Baijuri membela Cak Imin di kasus dugaan korupsi di lingkup Kemnaker (Foto: Istimewa)
Surabaya -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker ini terjadi pada 2012, saat Menaker RI dijabat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

KPK awalnya memanggil Cak Imin pada Selasa (5/9). Namun Cak Imin berhalangan hadir. Rencananya, Cak Imin akan hadir pekan depan.

Ketua PKC PMII Jawa Timur Baijuri menganggap upaya KPK menggali kasus lama di Kemnaker yang terjadi tahun 2012 itu janggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu semua yang waras pasti menganggap ini politis, KPK secara gamblang telah menjadikan hukum sebagai instrumen politik penjegalan," kata Baijuri saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (6/9/2023).

Baijuri menyebut, KPK dipenuhi unsur politis. Karena, kasus tersebut sudah lama dan anehnya baru diproses ketika dekat Pilpres 2024 di mana Cak Imin telah menjadi bacawapres.

ADVERTISEMENT

"Karena pemeriksaan kasus 11 tahun lalu dilakukan sehari setelah deklarasi pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ini telah mencederai sakralitas hukum sekaligus citra KPK sendiri," tegasnya.

Baijuri menambahkan, harusnya KPK bersikap etis seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pimpinan Sanitiar Burhanuddin. Di mana saat itu menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.

Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.

Ketum PKB Muhaimin Iskandar usai meminta izin ibundanya dan berziarah ke makam ayahnya di Jombang.Muhaimin Iskandar absen dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kemnaker 2012. Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim

"Harusnya pimpinan KPK bersikap bijak, jangan ugal-ugalan. Contoh bijak dilakukan oleh jaksa agung dengan menerbitkan memo penundaan seluruh kasus dugaan korupsi kepada seluruh peserta pemilu (pilpres, pilkada, pileg) hingga seluruh tahapan pemilu selesai," jelasnya.

Baijuri menantang, jika KPK tetap kekeh memanggil Cak Imin, maka seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon presiden dan wakil presiden harus diusut tuntas dan jangan tebang pilih.

"Kalau KPK masih memaksa, panggil semua bacapres dan bacawapres peserta pemilu 2024 usut tuntas seluruh berkas dugaan korupsi yang ada. Kami telah mencatat di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang diduga melibatkan Ganjar Pranowo. Kasus dugaan korupsi pengadaan alutsista di kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto," jelasnya.

"Kemudian, kasus korupsi izin ekspor minyak mentah (CPO) yang diduga melibatkan Airlangga Hartarto, kasus korupsi suap alih fungsi hutan yang diduga melibatkan Zulkifli Hasan pada 2014, dan terakhir kasus suap proyek jasa housekeeping, keamanan, dan pengemudi di Kementerian BUMN yang diduga menyeret Menteri Erick Thohir. Ini semua harus diusut tuntas jika KPK ingin membuktikan independensi sikap," tandas Aktivis NU ini.




(hil/dte)


Hide Ads