Seorang bacaleg dari salah satu partai politik dilaporkan ke KPU Kota Blitar. Bacaleg itu dilaporkan oleh seorang warga karena diduga tersandung pidana.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Hernawan Miftakul Khabib membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan yang diterimanya ini berkaitan dengan dugaan pidana salah satu bacaleg.
Namun, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara detail terkait identitas bacaleg dan parpol mana yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu tanggapan yang kami terima, dari salah seorang warga. Itu kaitannya dengan dugaan pidana pada salah satu bacaleg," katanya saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (4/9/2023).
Khabib menegaskan pihaknya sudah menerima laporan atau tanggapan dari masyarakat. KPU Kota Blitar juga telah memproses tanggapan itu, dan telah disampaikan kepada parpol yang bersangkutan.
Menurut Khabib, parpol dari bacaleg yang dilaporkan dengan dugaan pidana itu masih berkesempatan untuk melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi akan diserahkan ke KPU melalui Sistem Informasi Calon (Silon).
Hingga saat ini, Khabib menyebut, KPU Kota Blitar belum menerima penyampaian hasil klarifikasi tersebut. Apabila sudah ada, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pleno internal untuk mencermati hasil klarifikasi parpol.
"Masih kami tunggu penyampaian hasil klarifikasi tersebut, sesuai jadwal sampai 7 September ini. Setelah itu baru ada penetapan dari kami, lewat pleno," terangnya.
Sebagai informasi, jumlah bacaleg di Kota Blitar mencapai 285 orang yang telah masuk dalam DCS (Daftar Caleg Sementara) Pemilu 2024. Sementara itu, ada sekitar 17 parpol yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
(hil/iwd)