Mahasiswa UM Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Syaratnya

Mahasiswa UM Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Syaratnya

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 31 Agu 2023 10:40 WIB
Universitas Negeri Malang (UM)
Foto: Dok Universitas Negeri Malang
Kota Malang -

Universitas Negeri Malang (UM) sudah menerapkan kurikulum dan pembelajaran berbasis kehidupan. Sehingga ada kebijakan terbaru kemendikbudristek mahasiswa lulus tanpa skripsi bukan sesuatu yang baru untuk UM.

Rektor UM, Prof Dr Hariyono mengatakan, mahasiswanya yang berprestasi dalam perlombaan atau karya ilmiah yang diakui nasional dan internasional bisa menjadi modal kelulusan tanpa mengerjakan skripsi. Meski mahasiswanya hanya memiliki satu prestasi saja selama menempuh masa studi.

"Seperti tahun lalu ada mahasiswa kami juara lomba mobil hemat energi, ketika dia menjadi juara level nasional, itu karyanya melebihi skripsi, kenapa tidak kita akui. Termasuk mahasiswa kami yang juara di Asian Games masa dia harus menyusun skripsi, kenapa prestasi dia tidak diakui yang sudah selevel itu," kata Prof Hariyono kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariyono menjelaskan bahwa kebijakan dari mendikbudristek untuk lingkup UM bukan sesuatu yang baru. Atau pihaknya sudah lama mengeluarkan kebijakan bagi mahasiswanya tidak harus mengerjakan skripsi untuk bisa lulus.

"Dulu kami menyebutnya sebagai rekognisi atau ekuivalen, sehingga kalau dia juara lomba karya ilmiah ditingkat nasional itu bisa disetarakan dengan skripsi, demikian pun kalau mahasiswa kami ada yang bisa nulis di jurnal terakreditasi sinta 2, 3 itu kita anggap setara dengan skripsi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan yang ada hanya berlaku untuk jenjang S1 di seluruh fakultas dan termasuk vokasi. "Di vokasi pun kalau dia memiliki produk usaha ataupun hasil-hasil kerja kongkret itu kenapa tidak dinilai setara dengan skripsi," bebernya,

Selain itu, adanya Permendikbudristek No 53 tahun 2023 menjadi penguat payung hukum bagi pihaknya untuk tidak mengharuskan mahasiswanya menyusun skripsi. Sedangkan untuk kebijakan tugas akhir bagi mahasiswa S2 tanpa jurnal, pihaknya masih akan menindaklanjuti dan membahas lebih lanjut di internal kampus. Sejauh ini, UM masih mengharuskan mahasiswanya untuk jenjang S2 dan S3 menerbitkan jurnal.

"Penjelasan mas menteri tidak harus jurnal reputasi dan sebagainya, program studi ini akan menjadi pertimbangan bagaimana nanti pengelolaan S2 dan S3 selanjutnya, artinya tidak mempersulit kebutuhan," bebernya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menerbitkan peraturan terbaru yang tidak lagi mengharuskan mahasiswa membuat skripsi sebagai syarat kelulusan untuk jenjang S1 dan D4. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, mahasiswa bisa membuat tugas akhir berbasis proyek maupun bentuk lain dan sejenisnya.




(mua/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads