Polres Jombang berupaya menyetop aksi kebut-kebutan di jalan protokol yang meresahkan masyarakat. Dalam penertiban rutin satu bulan terakhir, polisi menyita 68 sepeda motor tak standar.
Waka Polres Jombang Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, penertiban aksi kebut-kebutan digelar setiap malam Minggu sampai Minggu dini hari. Sepanjang Agustus saja, pihaknya menyita 68 sepeda motor tak sesuai standar.
Selain polisi, penertiban aksi kebut-kebutan juga melibatkan TNI, Satpol PP dan Dishub Jombang. Puluhan sepeda motor tersebut disita di kawasan tertib lalu lintas, yakni Jalan Gus Dur, Jalan A Yani, serta Jalan KH Wahid Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"68 Motor kami sita karena menggunakan knalpot brong atau bising, tanpa spion, tanpa pelat nomor, serta menggunakan ban kecil," terangnya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Para pengendara 68 sepeda motor tak standar tersebut, lanjut Hari, juga diberi sanksi tilang. Sebab mereka dinilai melanggar pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Puluhan pelanggar baru diizinkan mengambil sepeda motor mereka setelah menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dari 68 sepeda motor yang disita, 45 unit sudah diambil pemiliknya.
"Setelah melaksanakan sidang untuk mengambil motor harus mengganti perlengkapan sesuai standar," jelasnya.
Untuk menekan aksi kebut-kebutan di jalan, tambah Hari, pihaknya akan menggelar edukasi ke sekolah-sekolah di Jombang. Sebab menurutnya, mayoritas pelanggar berstatus pelajar.
"Mayoritas ini kan pelajar. Ke depan kami akan menggandeng sekolah-sekolah untuk melakukan edukasi," tandasnya.
(dpe/fat)